Ditangkap, Tetua Geng Motor Jagakarsa Komat-Kamit Baca Mantra

Rabu, 24 Mei 2017 | 08:33 WIB
Ditangkap, Tetua Geng Motor Jagakarsa Komat-Kamit Baca Mantra
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto merilis tersangka geng motor pada Selasa (23/5/2017). [suara.com/

Ketiga tersangka kekinian ditahan karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam dan terancam 10 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI