Ketiga tersangka kekinian ditahan karena dianggap melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Sajam dan terancam 10 tahun penjara.
Ditangkap, Tetua Geng Motor Jagakarsa Komat-Kamit Baca Mantra
Rabu, 24 Mei 2017 | 08:33 WIB

BERITA TERKAIT
Teror Geng Motor Hantui Jakarta, Ini Strategi Polisi
24 Mei 2017 | 00:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI