Polri Berharap Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Segera Rampung

Senin, 29 Mei 2017 | 14:45 WIB
Polri Berharap Revisi UU Tindak Pidana Terorisme Segera Rampung
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Japidum Noor Rachman menghadiri rapat dengar pendapat bersama Pansus RUU Terorisme di DPR, Jakarta, Rabu (31/8).

Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berharap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Tindak Pidana Terorisme segera dirampungkan oleh pemerintah bersama DPR RI.

"Kami harapkan RUU (terorisme) ini segera selasai ya. Sebab, di dalamnya, ada pasal-pasal yang memperkuat polisi untuk mencegah terorisme," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Senin (29/5/2017).

Setyo mengakui, polisi kekinian masih lemah dalam upaya pencegahan aksi terorisme karena tak memunyai dasar hukum.

"Kami harap dengan RUU baru disahkan, nanti kami bisa bergerak lebih cepat. Mencegah ya, bukan seperti memadamkan api. Tapi sebelum api itu terbakar kami sudah bisa bergerak," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Panitia Khusus DPR RI untuk revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menargetkan, peraturan itu rampung sebelum November 2017. Pansus berusaha mempercepat prosesnya pascaserangan bom di Kampung Melayu pekan lalu.

"Sudah sampai tahap pembahasan Daftar Inventarisir Masalah oleh Panitia Kerja dengan pemerintah. Pascabom Kampung Melayu, kami akan berusaha mempercepat proses penyelesaian," kata anggota Pansus Terorisme Bobby Rizaldy.

Dia mengatakan, Pansus ingin revisi UU tersebut segera diselesaikan sehingga bisa memperkuat upaya deteksi dini dan pencegahan aksi teroris, tapi juga tetap tidak melanggar HAM.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, terdapat sejumlah persoalan yang belum terpecahkan oleh pansus.

Baca Juga: Kantongi 29 Kartu Kuning, PS TNI Kolektor Kartu Tersubur Liga 1

"Misalnya definisi terorisme yang tidak ada sebelumnya, ternyata pengertiannya berbeda-beda di seluruh dunia,” terangnya.

Selain itu, kata dia, usul pasal penahanan preventif dari tujuh hari menjado 30 hari juga menjadi prsoalan karena dinilai melanggar HAM.

Pansus juga berupaya memecahkan persoalan sifat peraturan tersebut terhadap anak-anak yang terlibat terorisme.

“Apakah kalau anak-anak terlibat terorisme mengacu ke UU Sistem peradilan Anak atau lex specialis. Belum lagi soal koordinasi, karena dalam UU ini belum dimasukan tugas, pokok, dan fungsi serta kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” terangnya.

Seluruh fraksi, sambung Bobby, belum bersepakat mengenai seluruh poin teknis tersebut sehingga kekinian masih melakukan kajian bersama ahli dan pihak yang terlibat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI