Staf Kementerian PU Lakukan Kekerasan ke Jurnalis

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2017 | 01:52 WIB
Staf Kementerian PU Lakukan Kekerasan ke Jurnalis
Ilustrasi kekerasan jurnalistik. [AJI]

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas protokoler dan petugas keamanan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terhadap jurnalis Rakyat Merdeka Online (RMOL) Bunaiya Fauzi Arubone.

Kekerasan yang menimpa jurnalis ini mengancam kebebasan pers dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers.

AJI juga mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengusut kasus ini dan menyerat pelakunya ke pengadilan. Pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa dibiarkan tanpa hukuman.

“Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim, Kamis (1/6/2017).

Kekerasan ini terjadi di Ruang Serbaguna Lantai 17 Gedung Utama Kementerian PUPR sekitar pukul 18.30 WIB, Rabu (31/5/2017). Peristiwa ini bermula saat ‎Bunaiya hendak memotret Menteri  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuldjono yang membagikan plakat di acara pengukuhan Pengurus Badan Kejuruan Teknik Lingkungan Persatuan Insinyur Indonesia periode 2017-2020.

Tiba-tiba petugas protokoler Menteri menyuruh Bunaiya menyingkir karena hendak menaruh gelas. Namun Bunaiya meminta izin untuk memotret terlebih dahulu. Tapi petugas protokoler itu justru menghardiknya.

Merasa dihina, Bunaiya pun menanyakan maksud perkataan tersebut. Setelah  itu, petugas protokoler malah mencekik sambil mendorongnya ke luar ruangan.

Melihat kejadian itu, pelayan dan sekuriti pun mengerumuni Bunaiya ‎sambil menghardik dan menggiringnya masuk lift untuk keluar walau korban telah menunjukkan bahwa  dia adalah jurnalis yang sedang liputan.

“Tindakan petugas protokoler dan keamanan sudah keterlaluan dan menunjukkan arogansi. Mereka bukan hanya tidak paham UU Pers tapi karena merasa dekat kekuasaaan sehingga melecehkan profesi jurnalis. Tindakan mereka menunjukkan pelaku tidak menghormati profesi jurnalis yang sedang bekerja untuk kepentingan publik,” kata Hashim.

Pasal 4 UU Pers menyatakan  untuk menjamin kemerdekaan pers, jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Pasal 8 juga menyatakan dalam melaksanakan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

“Kekerasan ini adalah tindakan yang bisa dijerat dengan pasal pidana dan termasuk tindakan yang menghalangi-halangi  terlaksananya kemerdekaan pers. Pasal 18 UU Pers menyatakan menghalangi  terlaksananya kebebasan pers bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. AJI mendukung korban menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan dalam kasus kekerasan ini,” katanya.

AJI Jakarta juga mendesak Menteri Basuki Hadimuldjono memberikan hukuman terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Sebab dia meyakini hukuman ini akan mendorong pelaku dan petugas keamanan lainnya tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan.

“Bila tidak dihukum, bukan tidak mungkin kekerasan serupa akan berulang. Menteri juga harus mendidik anak buahnya agar mereka memahami UU Pers,” tutup Hashim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

5 Berita Terpopuler 29 Mei 2017: Afi Nihaya Hingga Silfester

5 Berita Terpopuler 29 Mei 2017: Afi Nihaya Hingga Silfester

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 07:15 WIB

Bergairah, Alasan Jurnalis Tahan Banting

Bergairah, Alasan Jurnalis Tahan Banting

Lifestyle | Senin, 22 Mei 2017 | 18:30 WIB

Ramos Horta: Jadi Korban Hoax dan Nasib Jurnalis Timor Leste

Ramos Horta: Jadi Korban Hoax dan Nasib Jurnalis Timor Leste

wawancara | Senin, 22 Mei 2017 | 07:00 WIB

Ini 7 Jenis Konten Misinformasi dan Disinformasi

Ini 7 Jenis Konten Misinformasi dan Disinformasi

Tekno | Senin, 15 Mei 2017 | 23:20 WIB

AJI Protes Keras Pengusiran 8 Jurnalis Asing di Jakarta dan Papua

AJI Protes Keras Pengusiran 8 Jurnalis Asing di Jakarta dan Papua

News | Minggu, 14 Mei 2017 | 12:30 WIB

AJI Medan Kecam Polisi Tahan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas

AJI Medan Kecam Polisi Tahan Mahasiswa Peserta Aksi Hardiknas

News | Jum'at, 12 Mei 2017 | 05:08 WIB

Ludahi Jurnalis NET TV, Kashira Uzi Keluar Tahanan

Ludahi Jurnalis NET TV, Kashira Uzi Keluar Tahanan

News | Kamis, 04 Mei 2017 | 17:15 WIB

Gandeng AJI, Citi Perkuat Kapasitas Jurnalis Soal Perbankan

Gandeng AJI, Citi Perkuat Kapasitas Jurnalis Soal Perbankan

Bisnis | Kamis, 04 Mei 2017 | 14:00 WIB

AJI: Musuh Kebebasan Pers Tahun 2017 Adalah Polisi

AJI: Musuh Kebebasan Pers Tahun 2017 Adalah Polisi

News | Rabu, 03 Mei 2017 | 17:49 WIB

Terkini

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 20:05 WIB

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 19:21 WIB

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:40 WIB

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:21 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:33 WIB

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:25 WIB

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:34 WIB

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 16:10 WIB

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:45 WIB

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 15:19 WIB