"Sudah ditangani itu. Sekarang dua orang itu diamankan di Polres Jakarta Timur, nanti akan ditangani Polda Metro Jaya," kata Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo kepada Suara.com.
Andry mengatakan kasus tersebut merupakan aksi persekusi. Polisi akan menjeratnya dengan hukum pidana Pasal 170 junto 80 UU tentang perlindungan anak.
Ihwal kasus tersebut, tulisan PMA di Facebook yang isinya dianggap menyinggung pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.
Pada hari Minggu, 28 Mei 2017, sekitar 23.00 WIB, rumah kontrakan PMA digeruduk anggota organisasi kemasyarakatan.
Zainal Arifin yang mendapat informasi adanya kerumunan massa di rumah kontrakan milik Iwan langsung mendatangi lokasi.
Dalam rumah kontrakan tersebut massa sedang marah-marah kepada PMA karena perkataannya yang menyinggung Rizieq.
Melihat situasi yang kurang kondusif, Zainal Arifin segera mengamankan PMA ke kantor RW 3 dan dilakukan mediasi di sana.
Diselamatkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengapresiasi tindakan Polres Jakarta Timur mengevakuasi PMA.
"Apresiasi kepada Polda Metro Jaya, anak dalam tempat yang aman," kata komisioner KPAI Erlinda di Polda Metro Jaya.
Saat ini, kondisi PMA masih tertekan. Selain rumah kontrakannya digeruduk massa, dia juga dianiaya.
"Kondisinya saat ini tertekan, sangat ketakutan ada juga ancaman dugaan pelanggaran hasutan dan kebencian dilibatkan kepada ananda tersebut," katanya.
KPAI, kata Erlinda, akan melakukan pendampingan secara psikologi terhadap PMA yang kini dititipkan di rumah aman.
"Ini yang kami kondisikan supaya tidak lebih parah dari sebelumnya," kata Erlinda.
Erlinda mengatakan kejiwaan rasa traumatik yang dialami PMA harus dipulihkan.