"(Pimpinan BNPT nanti) dikombinasikan keduanya (Polri-TNI). Sekarang kan juga sudah dikombinasikan," ujarnya.
Selain itu menurut Hanafi, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah terdapat dalam UU Terorisme yang lama namun dalam revisi UU tersebut sedang diatur proporsi wewenang TNI dan Polri dalam memberantas terorisme.
"Pertama, selain ini punya dasar dalam UU Terorisme, dalam revisi UU ini yang sedang berjalan di pansus ini, perlu dibuat proporsi keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme," katanya.
Politisi PAN itu menjelaskan wewenang Polri dan TNI dalam pemberantasan terorisme harus dibedakan, salah satu caranya adalah dengan tingkat ancaman untuk negara seperti apa.
Hanafi menilai ancaman terorisme seperti yang terjadi pada peristiwa di Kampung Melayu bisa ditangani Kepolisian dan sementara untuk aksi-aksi terorisme yang mengancam pertahanan serta kedaulatan negara ditangani TNI.