Setara: TNI Sudah Terlibat dalam Pemberantasan Terorisme

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Senin, 05 Juni 2017 | 14:08 WIB
Setara: TNI Sudah Terlibat dalam Pemberantasan Terorisme
Direktur Setara Institute Hendardi. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

Suara.com - Lembaga kemasyarakat yang berkonsentrasi di bidang demokrasi, keberagaman dan hak asasi manusia Setara Institute menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan terorisme sudah terjadi. Namun pelibatan ini tidak perlu dipertegas dengan dimasukan ke dalam undang-undang.

Direktur Setara Institute Hendardi menjelaskan selama ini keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme merujuk pada Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34/2004 tentang TNI.

“Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU 34/2004 tentang TNI sesungguhnya telah mengatur bahwa TNI memiliki tugas memberantas terorisme sebagai salah satu dari 14 tugas operasi militer selain perang (OMSP),” kata Hendardi dalam keterangan persnya, Senin (5/6/2017).

Dengan demikian, lanjutnya, tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam RUU Antiterorisme yang sedang dirancang DPR dan Pemerintah, TNI sudah mengemban mandat tersebut. Buktinya, dalam beberapa operasi dimana Polri memerlukan bantuan TNI, dua institusi ini mampu bekerja profesional dan efektif.

“Mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme justru akan bertentangan dengan Pasal 7 UU 34/2004 tentang TNI, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada OMSP, termasuk dalam soal terorisme,” kata dia.

“Jika pelibatan TNI dipermanenkan dalam RUU Antiterorisme, sama artinya menyerahkan otoritas sipil pada militer untuk waktu yang tidak terbatas, karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil,” paparnya lagi.

Hendardi menerangkan pelibatan TNI secara eksplisit di Revisi UU Antiterorisme harus ditolak dengan alasan merusak sistem peradilan pidana. Lalu keterlibatan TNI akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme, karena TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu. Tidak ada hak uji (habeas corpus) atas tindakan paksa yang dilakukan oleh TNI. Jika ini terjadi akan membahayakan demokrasi, HAM, dan profesionalitas TNI itu sendiri.

Presiden Jokowi harus memastikan keinginannya melibatkan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen melalui RUU Antiterorisme tidak bertentangan dengan Konstitusi RI dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Jokowi juga harus jernih menangkap aspirasi banyak pihak yang menghendaki pelibatan TNI sebagai bagian dari ekspresi politik TNI dalam kancah politik nasional.

“Meskipun tindakan terorisme membahayakan keamanan warga, tetapi tindakan terorisme adalah one time event yang hingga kini belum bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Apalagi, kapanpun, sebagai Panglima Tertinggi, Jokowi bisa menggunakan TNI untuk terlibat, khususnya pada aksi-aksi terorisme di wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau oleh Polri,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kisah Eks Teroris Al Qaeda Bertahan Hidup, Sulitnya Mencari Kerja

Kisah Eks Teroris Al Qaeda Bertahan Hidup, Sulitnya Mencari Kerja

News | Senin, 05 Juni 2017 | 06:57 WIB

Gatot Tegaskan TNI Tak Minta Peran dalam UU Anti-Terorisme

Gatot Tegaskan TNI Tak Minta Peran dalam UU Anti-Terorisme

News | Senin, 05 Juni 2017 | 04:14 WIB

Gerindra Nilai Filosofi Gangguan Keamanan Dibutuhkan UU Terorisme

Gerindra Nilai Filosofi Gangguan Keamanan Dibutuhkan UU Terorisme

News | Minggu, 04 Juni 2017 | 21:55 WIB

Polisi: Pelaku Teror Kasino Filipina Bukan Teroris

Polisi: Pelaku Teror Kasino Filipina Bukan Teroris

News | Minggu, 04 Juni 2017 | 13:13 WIB

48 Orang Dirawat Pascateror Jembatan London Semalam

48 Orang Dirawat Pascateror Jembatan London Semalam

News | Minggu, 04 Juni 2017 | 12:48 WIB

Cerita tentang Chat Airmin dan Airmen TNI AU yang Bikin Ngakak

Cerita tentang Chat Airmin dan Airmen TNI AU yang Bikin Ngakak

News | Minggu, 04 Juni 2017 | 10:39 WIB

Eks Teroris Al Qaeda: Penjara Indonesia Jadi 'Madrasatul Jihad'

Eks Teroris Al Qaeda: Penjara Indonesia Jadi 'Madrasatul Jihad'

News | Sabtu, 03 Juni 2017 | 18:58 WIB

Eks Al Qaeda: Osama Juga Akui Organisasi Teroris Banyak Masalah

Eks Al Qaeda: Osama Juga Akui Organisasi Teroris Banyak Masalah

News | Sabtu, 03 Juni 2017 | 18:05 WIB

Eks Teroris Al Qaeda: Teroris Ada karena Pemerintah Tidak Adil

Eks Teroris Al Qaeda: Teroris Ada karena Pemerintah Tidak Adil

News | Sabtu, 03 Juni 2017 | 17:05 WIB

Terkini

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:23 WIB

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 18:05 WIB

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 17:35 WIB

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

Kritik Pedas Idrus Marham: Komunikasi Menteri Prabowo Jeblok, Kebijakan Bagus Malah Salah Paham!

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:24 WIB

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:30 WIB