Polisi Telisik Teman Chatting Korban Persekusi

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Senin, 05 Juni 2017 | 16:38 WIB
Polisi Telisik Teman Chatting Korban Persekusi
Dua orang tersangka kasus persekusi remaja saat di giring petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/6).

Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mencari sosok LB, teman sekolah PMA (15), korban tindak persekusi sekolompok organisasi masyarakat tertentu.

LB dianggap mengetahui isi tulisan yang diunggah di media sosial, Facebook.

"Poldaa Metro juga sedang mencari dan menghubungi untuk anak yang inisial LB yang kemarin chatting di Facebook dengan korban," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jayaa Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (5/6/2017).

"Jadi contohnya ini nanti akan kami mintai keterangan, jadi harap bersabarlah, jadi penyidik masih berkerja untuk perkembangan nanti hanya itu ya untuk hari ini, mudah-mudahan kami bisa mendapatkan saksi atas nama LB itu," kata Argo.

Terkait kasus persekusi ini, polisi juga sudah memeriksa 8 orang saksi.

"Kemarin sudah ada 8 orang yang sudah kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Argo.

Para saksi yang diperiksa, kata Argo berkaitan dengan video aksi persekusi yang sempat beredar di media sosial.

Saksi-saksi itu, menurutnya merupakan orang yang turut menyaksikan saat PMA digeruduk massa dan digiring ke kantor rukun warga untuk diintrogasi.

"Ya tentunya berkaitan dengan kasus itu, yang melihat pada waktu kejadian saat pemukulan ya kemudian juga kita masih mendalami yang berkaitan dengan yang viral di video itu. kira-kira siapa saja yang berpotensi untuk kita lakukan pemeriksaan ya tentunya kita nanti kan pengembangan daripada pemeriksaan para tersangka ya," kata dia.

Selain itu, Argo juga melanjutkan penyidik juga telah memintai keterangan Zainal Arifin, Ketua RW 3, Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Pemeriksaan itu, kata Argo guna menyelidiki pihak-pihak lain yang diduga terlibat menganiaya PMA.

"Kami masih mendalami atau mencari saksi-saksi yang melihat ataupun berpotensi untuk tersangka ada yang lain," kata Argo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan anggota FPI bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka, menyusul video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap anak laki-laki berinsial PMA (15).

PMA menjadi korban persekusi usai dirinya memposting tulisan di akun Facebooknya. Isi postingan yang diunggah PMA dianggap telah menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Polisi juga masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga ikut melakukan penganiayaan saat massa yang didominasi ormas FPI menggeruduk rumah kontrakan korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PMA Korban Persekusi Masih di Rumah Aman, Belum Bisa Sekolah

PMA Korban Persekusi Masih di Rumah Aman, Belum Bisa Sekolah

News | Senin, 05 Juni 2017 | 12:48 WIB

Kelompok Muslim Cyber Army Sekarang Beda dengan yang Dulu

Kelompok Muslim Cyber Army Sekarang Beda dengan yang Dulu

News | Senin, 05 Juni 2017 | 12:23 WIB

Djarot Ngeri Ada 'Pengadilan Jalanan' Jika Persekusi Dibiarkan

Djarot Ngeri Ada 'Pengadilan Jalanan' Jika Persekusi Dibiarkan

News | Senin, 05 Juni 2017 | 12:19 WIB

Djarot Sudah Bicara ke BKD Soal Kemungkinan Fiera Pindah ke DKI

Djarot Sudah Bicara ke BKD Soal Kemungkinan Fiera Pindah ke DKI

News | Senin, 05 Juni 2017 | 12:01 WIB

Kejarlah Daku Kau Kutangkap, Siapa Dalang Persekusi?

Kejarlah Daku Kau Kutangkap, Siapa Dalang Persekusi?

News | Senin, 05 Juni 2017 | 08:12 WIB

Seram! Begini Gaya dan Ciri-ciri Persekusi

Seram! Begini Gaya dan Ciri-ciri Persekusi

Video | Minggu, 04 Juni 2017 | 21:36 WIB

PKS: Persekusi Akibat Pelanggar Hukum Tidak Ditindak

PKS: Persekusi Akibat Pelanggar Hukum Tidak Ditindak

News | Minggu, 04 Juni 2017 | 19:55 WIB

Korban Persekusi FPI Dilarikan ke Rumah Aman

Korban Persekusi FPI Dilarikan ke Rumah Aman

News | Minggu, 04 Juni 2017 | 15:48 WIB

Polisi Periksa Ketua RW Terkait Persekusi PMA

Polisi Periksa Ketua RW Terkait Persekusi PMA

News | Minggu, 04 Juni 2017 | 14:55 WIB

Terkini

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB