Kurang Fit, Ema Batal Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab

Syaiful Rachman | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 06 Juni 2017 | 09:53 WIB
Kurang Fit, Ema Batal Diperiksa Sebagai Saksi Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/22017), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Fatimah Husein Assegaf alias Kak Ema tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (6/6/2017). Rencananya, Ema  diperiksa sebagai saksi dalam kasus pornografi yang menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

"Benar diperiksa sebagai saksi, tapi beliau (Ema) tidak datang," kata pengacara Ema, Mirza Zulkarnaen saat dikonfirmasi.


Menurut Mirza, kondisi kesehatan Ema terganggu sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik. Surat pun akan dikirim Mirza kepada pihak penyidik untuk kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan Ema.

"Kami kirim surat kurang sehat," kata dia.

Pekan ini, rencananya polisi akan memanggil beberapa saksi untuk Rizieq Shihab. Saksi yang dijadwalkan diperiksa besok, Rabu (7/6/2017), adalah Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara Firza Husein juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan Ema dan Firza kembali dipanggil lantaran belum pernah dimintai keterangan sebagai saksi Rizieq Shihab.

Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya juga telah menyebar foto dan ciri-ciri lengkap Rizieq ke setiap Polsek dan Polres. Penyebaran foto dan identitas itu dilakukan lantaran nama Rizieq sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO diterbitkan polisi setelah Rizieq dianggap tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir pemanggilan dalam penyidikan kasus dugaan pornografi yang viral melalui situs baladacintarizieq.com.

Terkait kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.


Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kapolda: Sumpah Demi Allah, Nggak Ada Kriminalisasi Rizieq

Kapolda: Sumpah Demi Allah, Nggak Ada Kriminalisasi Rizieq

News | Senin, 05 Juni 2017 | 21:16 WIB

Anies ke Arab Saudi, Sandiaga Pastikan Bukan Buat Ketemu Rizieq

Anies ke Arab Saudi, Sandiaga Pastikan Bukan Buat Ketemu Rizieq

News | Senin, 05 Juni 2017 | 19:15 WIB

Interpol Diminta Cepat Terbitkan Red Notice Rizieq Shihab

Interpol Diminta Cepat Terbitkan Red Notice Rizieq Shihab

News | Senin, 05 Juni 2017 | 18:32 WIB

Isunya Rizieq Pulang 12 Juni, Polisi Belum Dikabari Imigrasi

Isunya Rizieq Pulang 12 Juni, Polisi Belum Dikabari Imigrasi

News | Senin, 05 Juni 2017 | 17:04 WIB

Terkini

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

Mahfud MD: Komisi Reformasi Fokus Benahi Sistem Karier Polri, Bukan Usul Nama Ganti Kapolri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

Mensos Gus Ipul Berencana Temui KPK Besok, Laporkan Proses Pengadaan di Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:47 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB