Komnas HAM Mendukung Fatwa MUI Tentang Penggunaan Medsos

Adhitya Himawan | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 06 Juni 2017 | 15:22 WIB
Komnas HAM Mendukung Fatwa MUI Tentang Penggunaan Medsos
Konferensi pers Komisioner Komnas HAM mengutuk aksi persekusi di Jakarta, Selasa (6/6/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung Fatwa yang baru dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

"Fatwa yang saat ini ada di MUI yang kaitannya dengan tadi kita mendukung penuh kontenya, karena senafas dengan upaya penegakan HAM dan hukum," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Meski begitu, Nurkhoiron menganggap Fatwa MUI bukan hukum positif yang bisa dijadikan patokan dalam pengambilan sikap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi, dia tidak mempermasalahkan apabila umat Islam menganggap fatwa itu penting.

"Fatwa itu kan ranahnya tidak di hukum, tapi ranah dari anjuran ke umat. Silakan saja umat Islam menilai kalau fatwa itu mengandung unsur penting digunakan sebagai referensi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Fatwa tersebut, di antaranya menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan.

MUI dalam fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan.

Kemudian, fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

MUI dalam fatwanya juga menyatakan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.

MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Selain itu, MUI menegaskan haram menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntingan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan fatwa ini sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerindra Anggap Fatwa MUI soal Media Sosial Tak Diperlukan

Gerindra Anggap Fatwa MUI soal Media Sosial Tak Diperlukan

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:05 WIB

Komnas HAM Sesalkan Media Sosial Jadi Sarang Ujaran Kebencian

Komnas HAM Sesalkan Media Sosial Jadi Sarang Ujaran Kebencian

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:00 WIB

Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain

Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:46 WIB

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:37 WIB

MUI: Haram Hoax di Medsos Meski Baik

MUI: Haram Hoax di Medsos Meski Baik

News | Senin, 05 Juni 2017 | 22:10 WIB

MUI: Fatwa Hanya untuk Cegah Penyalahgunaan Medsos

MUI: Fatwa Hanya untuk Cegah Penyalahgunaan Medsos

Tekno | Senin, 05 Juni 2017 | 20:58 WIB

Terbitkan Fatwa, MUI: Medsos Yang Merusak Bahayakan Umat

Terbitkan Fatwa, MUI: Medsos Yang Merusak Bahayakan Umat

Tekno | Senin, 05 Juni 2017 | 19:34 WIB

Komnas HAM ke KPK Urus Kasus Penyiraman Novel

Komnas HAM ke KPK Urus Kasus Penyiraman Novel

News | Senin, 05 Juni 2017 | 15:24 WIB

Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?

Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?

News | Senin, 05 Juni 2017 | 14:26 WIB

Jokowi Ingatkan Bangsa Indonesia Tak Saling Hujat dan Sebar Hoax

Jokowi Ingatkan Bangsa Indonesia Tak Saling Hujat dan Sebar Hoax

News | Sabtu, 03 Juni 2017 | 14:21 WIB

Terkini

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:01 WIB

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB