Komnas HAM Mendukung Fatwa MUI Tentang Penggunaan Medsos

Adhitya Himawan, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 06 Juni 2017 | 15:22 WIB
Komnas HAM Mendukung Fatwa MUI Tentang Penggunaan Medsos
Konferensi pers Komisioner Komnas HAM mengutuk aksi persekusi di Jakarta, Selasa (6/6/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung Fatwa yang baru dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.

"Fatwa yang saat ini ada di MUI yang kaitannya dengan tadi kita mendukung penuh kontenya, karena senafas dengan upaya penegakan HAM dan hukum," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron, di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Meski begitu, Nurkhoiron menganggap Fatwa MUI bukan hukum positif yang bisa dijadikan patokan dalam pengambilan sikap di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi, dia tidak mempermasalahkan apabila umat Islam menganggap fatwa itu penting.

"Fatwa itu kan ranahnya tidak di hukum, tapi ranah dari anjuran ke umat. Silakan saja umat Islam menilai kalau fatwa itu mengandung unsur penting digunakan sebagai referensi dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Asrorun Niam Sholeh menyampaikan pengantar dan pembacaan Fatwa MUI yang telah ditetapkan pada 13 Mei 2017.

Fatwa tersebut, di antaranya menyatakan haram bagi setiap Muslim dalam beraktifitas di media sosial melakukan ghibah (menggunjing), fitnah (menyebarkan informasi bohong tentang seseorang atau tanpa berdasarkan kebenaran), adu domba (namimah) dan penyebaran permusuhan.

MUI dalam fatwa tersebut mengharamkan setiap muslim melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar-golongan.

Kemudian, fatwa itu mengharamkan bagi setiap muslim untuk menyebarkan kabar bohong (hoax) dan informasi bohong, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan dan segala hal yang terlarang secara syari dan menyebarkan konten yang benar namun tidak sesuai tempat dan waktu.

baca juga

MUI dalam fatwanya juga menyatakan memproduksi, menyebarkan dan atau membuat dapat diaksesnya konten atau informasi yang tidak benar kepada masyarakat hukumnya haram.

Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram, kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan syari.

MUI menyatakan haram memproduksi dan menyebarkan konten informasi yang bertujuan membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak.

Selain itu, MUI menegaskan haram menyebarkan konten pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram.

Begitu pula aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntingan, baik ekonomi maupun non ekonomi hukumnya haram, termasuk didalamnya orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya.

Ketua Umum MUI Maruf Amin mengatakan fatwa ini sangat penting sebagai upaya para ulama dalam mengantisipasi perkembangan media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gerindra Anggap Fatwa MUI soal Media Sosial Tak Diperlukan

Gerindra Anggap Fatwa MUI soal Media Sosial Tak Diperlukan

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:05 WIB

Komnas HAM Sesalkan Media Sosial Jadi Sarang Ujaran Kebencian

Komnas HAM Sesalkan Media Sosial Jadi Sarang Ujaran Kebencian

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 14:00 WIB

Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain

Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:46 WIB

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:37 WIB

MUI: Haram Hoax di Medsos Meski Baik

MUI: Haram Hoax di Medsos Meski Baik

News | Senin, 05 Juni 2017 | 22:10 WIB

MUI: Fatwa Hanya untuk Cegah Penyalahgunaan Medsos

MUI: Fatwa Hanya untuk Cegah Penyalahgunaan Medsos

Tekno | Senin, 05 Juni 2017 | 20:58 WIB

Terbitkan Fatwa, MUI: Medsos Yang Merusak Bahayakan Umat

Terbitkan Fatwa, MUI: Medsos Yang Merusak Bahayakan Umat

Tekno | Senin, 05 Juni 2017 | 19:34 WIB

Komnas HAM ke KPK Urus Kasus Penyiraman Novel

Komnas HAM ke KPK Urus Kasus Penyiraman Novel

News | Senin, 05 Juni 2017 | 15:24 WIB

Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?

Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?

News | Senin, 05 Juni 2017 | 14:26 WIB

Jokowi Ingatkan Bangsa Indonesia Tak Saling Hujat dan Sebar Hoax

Jokowi Ingatkan Bangsa Indonesia Tak Saling Hujat dan Sebar Hoax

News | Sabtu, 03 Juni 2017 | 14:21 WIB

Terkini

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus HGB

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 06:00 WIB

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

×