Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain

Adhitya Himawan, Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 06 Juni 2017 | 13:46 WIB
Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain
Komisioner sub komisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani [suara.com/Erick Tanjung]

Kasus persekusi atau pemburuan terhadap orang yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial salah satunya terjadi di Jakarta. Remaja berinisial PMA (15) menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Roichatul Aswidah, mengatakan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Namun, dia juga tidak membenarkan apabila kebebasan tersebut disalahgunakan untuk menjelek-jelekkan orang lain.

"Kalau kebebasan itu melanggar nama baik orang lain nggak boleh, kalau dia memprovokasi kebencian juga tidak boleh, menghina orang lain nggak boleh," ujar Roichatul di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Komnas HAM, kata Roichatul, menyayakan aksi ini meluas ke berbagai daerah di Indonesia karena ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu.

"Cuma kalau terjadi gini harapan dari Komnas HAM jangan main hakim sendiri dong. Mari menggunakan langkah yang ada, apakah dia diadukan, dan sebaginya," kata Roichatul.

Menurut Roichatul, hukum di Indonesia akan menjadi rusak apabila masyarakatnya main hakim sendiri.

"Nggak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang lagi. Nanti dua-duanya jadi salah itu kan. Tindakan sewenang-wenang tidak diperbolhkan, apalagi terhadap anak-anak," kata dia.

Polisi sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus yang menimpa PMA. Dua orang itu berinisial M dan U. Mereka ditangkap terkait video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) yang viral di media sosial.

M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:37 WIB

Polisi Lepas Teman Chatting Korban Persekusi FPI

Polisi Lepas Teman Chatting Korban Persekusi FPI

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:19 WIB

Kecam Aksi Persekusi, Ridwan Kamil Minta Polisi Tegas Menindak

Kecam Aksi Persekusi, Ridwan Kamil Minta Polisi Tegas Menindak

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 03:28 WIB

Ketua DPR Tegaskan Persekusi Harus Ditumpas

Ketua DPR Tegaskan Persekusi Harus Ditumpas

News | Senin, 05 Juni 2017 | 20:59 WIB

Teman Sekolah Bocah Cipinang Korban Persekusi Diamankan Polisi

Teman Sekolah Bocah Cipinang Korban Persekusi Diamankan Polisi

News | Senin, 05 Juni 2017 | 20:24 WIB

Polisi Telisik Teman Chatting Korban Persekusi

Polisi Telisik Teman Chatting Korban Persekusi

News | Senin, 05 Juni 2017 | 16:38 WIB

Komnas HAM ke KPK Urus Kasus Penyiraman Novel

Komnas HAM ke KPK Urus Kasus Penyiraman Novel

News | Senin, 05 Juni 2017 | 15:24 WIB

Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?

Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?

News | Senin, 05 Juni 2017 | 14:26 WIB

PMA Korban Persekusi Masih di Rumah Aman, Belum Bisa Sekolah

PMA Korban Persekusi Masih di Rumah Aman, Belum Bisa Sekolah

News | Senin, 05 Juni 2017 | 12:48 WIB

Kelompok Muslim Cyber Army Sekarang Beda dengan yang Dulu

Kelompok Muslim Cyber Army Sekarang Beda dengan yang Dulu

News | Senin, 05 Juni 2017 | 12:23 WIB

Terkini

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:28 WIB

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:24 WIB

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:55 WIB

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

Anak 5 Tahun Bongkar Dugaan Pembunuhan Ibunya di Tambora

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 11:36 WIB