Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain

Adhitya Himawan | Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 06 Juni 2017 | 13:46 WIB
Soal Persekusi, Komnas HAM: Kebebasan Tak Boleh Hina Orang Lain
Komisioner sub komisi pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM Siane Indriani [suara.com/Erick Tanjung]

Kasus persekusi atau pemburuan terhadap orang yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial salah satunya terjadi di Jakarta. Remaja berinisial PMA (15) menjadi korban persekusi sekelompok organisasi kemasyarakatan tertentu setelah memposting tulisan di media sosial, Facebook. Postingan yang diunggah PMA dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Subkomisi Mediasi Komnas HAM, Roichatul Aswidah, mengatakan kebebasan berekspresi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Namun, dia juga tidak membenarkan apabila kebebasan tersebut disalahgunakan untuk menjelek-jelekkan orang lain.

"Kalau kebebasan itu melanggar nama baik orang lain nggak boleh, kalau dia memprovokasi kebencian juga tidak boleh, menghina orang lain nggak boleh," ujar Roichatul di Gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (6/6/2017).

Komnas HAM, kata Roichatul, menyayakan aksi ini meluas ke berbagai daerah di Indonesia karena ada tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu.

"Cuma kalau terjadi gini harapan dari Komnas HAM jangan main hakim sendiri dong. Mari menggunakan langkah yang ada, apakah dia diadukan, dan sebaginya," kata Roichatul.

Menurut Roichatul, hukum di Indonesia akan menjadi rusak apabila masyarakatnya main hakim sendiri.

"Nggak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang lagi. Nanti dua-duanya jadi salah itu kan. Tindakan sewenang-wenang tidak diperbolhkan, apalagi terhadap anak-anak," kata dia.

Polisi sejauh ini telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus yang menimpa PMA. Dua orang itu berinisial M dan U. Mereka ditangkap terkait video aksi persekusi terhadap remaja berinisial PMA (15) yang viral di media sosial.

M dan U diduga melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

Komnas HAM Kutuk Aksi Persekusi

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:37 WIB

Polisi Lepas Teman Chatting Korban Persekusi FPI

Polisi Lepas Teman Chatting Korban Persekusi FPI

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 12:19 WIB

Kecam Aksi Persekusi, Ridwan Kamil Minta Polisi Tegas Menindak

Kecam Aksi Persekusi, Ridwan Kamil Minta Polisi Tegas Menindak

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 03:28 WIB

Ketua DPR Tegaskan Persekusi Harus Ditumpas

Ketua DPR Tegaskan Persekusi Harus Ditumpas

News | Senin, 05 Juni 2017 | 20:59 WIB

Teman Sekolah Bocah Cipinang Korban Persekusi Diamankan Polisi

Teman Sekolah Bocah Cipinang Korban Persekusi Diamankan Polisi

News | Senin, 05 Juni 2017 | 20:24 WIB

Polisi Telisik Teman Chatting Korban Persekusi

Polisi Telisik Teman Chatting Korban Persekusi

News | Senin, 05 Juni 2017 | 16:38 WIB

Komnas HAM ke KPK Urus Kasus Penyiraman Novel

Komnas HAM ke KPK Urus Kasus Penyiraman Novel

News | Senin, 05 Juni 2017 | 15:24 WIB

Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?

Komnas HAM Pantau Kasus Makar dan Ulama, Buat Apa?

News | Senin, 05 Juni 2017 | 14:26 WIB

PMA Korban Persekusi Masih di Rumah Aman, Belum Bisa Sekolah

PMA Korban Persekusi Masih di Rumah Aman, Belum Bisa Sekolah

News | Senin, 05 Juni 2017 | 12:48 WIB

Kelompok Muslim Cyber Army Sekarang Beda dengan yang Dulu

Kelompok Muslim Cyber Army Sekarang Beda dengan yang Dulu

News | Senin, 05 Juni 2017 | 12:23 WIB

Terkini

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:47 WIB

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:46 WIB

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:36 WIB

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:30 WIB

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:16 WIB

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:37 WIB

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:23 WIB

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:05 WIB