Kasus Persekusi PMA, Polisi Tetapkan B dan E sebagai DPO

Rizki Nurmansyah, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 07 Juni 2017 | 21:29 WIB
Kasus Persekusi PMA, Polisi Tetapkan B dan E sebagai DPO
[Net]

Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya kembali memeriksa Zainal Arifin, ketua RW 3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Zainal diperiksa sebagai saksi kasus persekusi yang dialami bocah berinisial PMA, 15 tahun. Penyidik memfokuskan pemeriksaan untuk mencari adanya pelaku baru.

"Tim Jatanras menambah keterangan kembali dari Ketua RW di Cipinang. Jadmeriksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di RW tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).

Argo menyampaikan, penyidik sudah mengantongi pelaku-pelaku lain yang dianggap melakukan penganiayaan saat massa dari ormas tertentu mengggeruduk rumah kontrakan orang tua PMA.

Sejauh ini, kata Argo pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S alias B dan E.

"Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," terang Argo.

Kedua pelaku baru yang masih buron, kata Argo, berdasarkan penyidikan dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.

"Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," katanya.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan penyidik juga sedang mengindentifikasi pelaku-pelaku lain yang terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.

baca juga

"Semuanya, setiap individu kami lakukan identifikasi melalui teman-temannya melalui Ketua RW, semuanya bisa," kata Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka setelah terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.

Aksi persekusi berujung penganiayaan itu diduga karena PMA dianggap menghina pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab melalui postingan di akun Facebook-nya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Akibat kejadian ini, PMA bersama keluarganya telah dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus, Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oknum TNI dan Polri Diduga Ikut Aksi Persekusi

Oknum TNI dan Polri Diduga Ikut Aksi Persekusi

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 20:25 WIB

Polisi Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Firza Husein

Polisi Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Firza Husein

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 20:13 WIB

Aksi Moslem Cyber Army Koordinir Persekusi Dibongkar

Aksi Moslem Cyber Army Koordinir Persekusi Dibongkar

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 19:47 WIB

Ini Paling Ditakutkan Putri Gus Dur Jika Persekusi Tak Distop

Ini Paling Ditakutkan Putri Gus Dur Jika Persekusi Tak Distop

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 19:30 WIB

Alissa Wahid Pertanyakan Nasib Korban Persekusi FPI di Masa Depan

Alissa Wahid Pertanyakan Nasib Korban Persekusi FPI di Masa Depan

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 17:33 WIB

Rincian Kasus Persekusi, Ada 87 Laporan

Rincian Kasus Persekusi, Ada 87 Laporan

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 16:40 WIB

Terkini

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen

Riau | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:47 WIB

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:42 WIB

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:33 WIB

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:24 WIB

×