Kasus Persekusi PMA, Polisi Tetapkan B dan E sebagai DPO

Rizki Nurmansyah | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 07 Juni 2017 | 21:29 WIB
Kasus Persekusi PMA, Polisi Tetapkan B dan E sebagai DPO
[Net]

Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya kembali memeriksa Zainal Arifin, ketua RW 3 Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.

Zainal diperiksa sebagai saksi kasus persekusi yang dialami bocah berinisial PMA, 15 tahun. Penyidik memfokuskan pemeriksaan untuk mencari adanya pelaku baru.

"Tim Jatanras menambah keterangan kembali dari Ketua RW di Cipinang. Jadmeriksaan tambahan yaitu ingin mencari siapa saja sih yang melakukan kegiatan pemukulan di RW tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (7/6/2017).

Argo menyampaikan, penyidik sudah mengantongi pelaku-pelaku lain yang dianggap melakukan penganiayaan saat massa dari ormas tertentu mengggeruduk rumah kontrakan orang tua PMA.

Sejauh ini, kata Argo pelaku yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S alias B dan E.

"Kami sudah mendapatkan identitasnya dan sudah dibuatkan DPO," terang Argo.

Kedua pelaku baru yang masih buron, kata Argo, berdasarkan penyidikan dianggap turut melakukan penganiayaan terhadap PMA.

"Dia (keduanya) melakukan pemukulan. Masih sedang kami cari," katanya.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan penyidik juga sedang mengindentifikasi pelaku-pelaku lain yang terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.

"Semuanya, setiap individu kami lakukan identifikasi melalui teman-temannya melalui Ketua RW, semuanya bisa," kata Argo.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Front Pembela Islam (FPI) bernama Abdul Majid dan seorang warga bernama Mat Husin alias Ucin sebagai tersangka setelah terekam video viral di media sosial berisi aksi persekusi terhadap PMA.

Aksi persekusi berujung penganiayaan itu diduga karena PMA dianggap menghina pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab melalui postingan di akun Facebook-nya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menjerat keduanya dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan.

Akibat kejadian ini, PMA bersama keluarganya telah dititipkan ke Rumah Perlindungan Sosial Anak Bambu Apus, Jakarta Timur.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Oknum TNI dan Polri Diduga Ikut Aksi Persekusi

Oknum TNI dan Polri Diduga Ikut Aksi Persekusi

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 20:25 WIB

Polisi Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Firza Husein

Polisi Segera Lengkapi Kekurangan Berkas Firza Husein

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 20:13 WIB

Aksi Moslem Cyber Army Koordinir Persekusi Dibongkar

Aksi Moslem Cyber Army Koordinir Persekusi Dibongkar

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 19:47 WIB

Ini Paling Ditakutkan Putri Gus Dur Jika Persekusi Tak Distop

Ini Paling Ditakutkan Putri Gus Dur Jika Persekusi Tak Distop

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 19:30 WIB

Alissa Wahid Pertanyakan Nasib Korban Persekusi FPI di Masa Depan

Alissa Wahid Pertanyakan Nasib Korban Persekusi FPI di Masa Depan

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 17:33 WIB

Rincian Kasus Persekusi, Ada 87 Laporan

Rincian Kasus Persekusi, Ada 87 Laporan

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 16:40 WIB

Terkini

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:28 WIB

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:07 WIB

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:04 WIB

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 08:03 WIB

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:54 WIB

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:38 WIB

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:32 WIB

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:07 WIB

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05 WIB

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:46 WIB