MUI: Jasa Penukaran Uang, Haram!

Jum'at, 09 Juni 2017 | 10:28 WIB
MUI: Jasa Penukaran Uang, Haram!
Layanan mobil kas keliling di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta, Senin (5/6).

Puji berharap pada tahun ini jasa penukaran pribadi tidak ada lagi, minimal berkurang karena uang baru merupakan kebutuhan semua pihak yang disediakan secara gratis.

Menurut dia strategi yang dilakukan BI untuk mencegah munculnya jasa penukaran pribadi melalui kerja sama dengan perbankan untuk menyediakan layanan resmi baik di kantor bank hingga mobil kas keliling. (Antara)

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI