"Di negara kita paling tidak ada kekuasaan legislatif, yudikatif, eksekutif. Kalau KPK kan posisinya di yudisial ya, nah sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang di eksekutif," ujarnya.
Saat ini, KPK juga tengah melakukan kajian terhadap dasar pembentukan pansus angket dengan melibakan pakar serta Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
"Minggu ini ahli tata negara akan kami kumpulkan memberikan langkah kongkrit dan kita harus di jalur hukum. Jadi sah tidaknya pembentukan angket, apakah KPK tepat dilakukan angket itu sudah kami bawa ke jalur hukum, kita bisa tanya MK dan MA," ucap dia.