Dua Lokasi Suap DPRD Jatim Digeledah KPK

Chaerunnisa

Rabu, 14 Juni 2017 | 21:40 WIB
Dua Lokasi Suap DPRD Jatim Digeledah KPK
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan Perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim tahun 2017.

"Penyidik kemarin menggeledah dua lokasi terkait kasus di DPRD Provinsi Jatim untuk tersangka Mochamad Basuki (MB)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.

Febri mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di Dinas Perkebunan Provinsi Jatim dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim yang berlangsung pada Selasa (13/6) sejak pukul 08.00-16.00 WIB.

"Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen," kata Febri.

Terkait penyidikan kasus itu, Febri mengatakan, tim KPK pada Rabu memeriksa sejumlah saksi bertempat di Kantor Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Jatim.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan 10 saksi untuk tersangka Anang Basuki Rahmat (ABR) dan Bambang Heryanto (BH). Unsur saksi dari PNS pada Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan Provinsi Jatim," kata Febri.

KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dan melakukan gelar perkara, disimpulkan terjadi dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian janji atau hadiah terkait tugas pengawasan dan pemantauan terhadap revisi Perda dan penggunaan anggaran tahun 2017. KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan enam tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (6/6).

Pihak penerima adalah, Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung dan Santoso.

baca juga

"Pihak yang diduga penerima adalah MB (Mochamad Basuki), S (Santoso) dan RA (Rahman Agung) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Basaria.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan pihak pemberi adalah, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto, ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat dan Kadis Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati.

"Pihak pemberi adalah BH (Bambang Heryanto), ABR (Anang Basuki Rahmat) dan ROH (Rohayati) yang disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkap Basaria.

Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukuman minimal satu tahun penjara, dan maksimal lima tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Keenam tersangka diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Surabaya dan Malang pada Senin (5/6).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dalami Kasus Suap, KPK Bawa Enam Koper dari Kantor DPRD Jatim

Dalami Kasus Suap, KPK Bawa Enam Koper dari Kantor DPRD Jatim

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 21:41 WIB

Sogok DPRD Jatim, KPK Geledah Lima Tempat Hari Ini

Sogok DPRD Jatim, KPK Geledah Lima Tempat Hari Ini

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 19:34 WIB

Penetapan Tersangka OTT DPRD Jatim

Penetapan Tersangka OTT DPRD Jatim

Foto | Rabu, 07 Juni 2017 | 12:55 WIB

OTT Suap DPRD Jatim, Enam Orang Ditahan KPK

OTT Suap DPRD Jatim, Enam Orang Ditahan KPK

News | Rabu, 07 Juni 2017 | 07:05 WIB

OTT Anggota DPRD Jatim

OTT Anggota DPRD Jatim

Foto | Selasa, 06 Juni 2017 | 15:47 WIB

KPK Bawa Enam Orang Hasil OTT di Jawa Timur

KPK Bawa Enam Orang Hasil OTT di Jawa Timur

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 13:22 WIB

OTT KPK di Surabaya, Lima Orang Dibawa ke Jakarta

OTT KPK di Surabaya, Lima Orang Dibawa ke Jakarta

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 07:06 WIB

Terkini

Hilirisasi Agroindustri Jadi Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Hilirisasi Agroindustri Jadi Strategi Perkuat Ketahanan Ekonomi Nasional

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:50 WIB

4 Low pH Cleanser Tea Tree Buat Kulit Berminyak Auto Bersih Bebas Jerawat

4 Low pH Cleanser Tea Tree Buat Kulit Berminyak Auto Bersih Bebas Jerawat

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 09:50 WIB

6 Manfaat Tawas untuk Kecantikan, Benarkah Bisa Menghilangkan Bau Badan dan Mencerahkan Kulit?

6 Manfaat Tawas untuk Kecantikan, Benarkah Bisa Menghilangkan Bau Badan dan Mencerahkan Kulit?

Lifestyle | Rabu, 04 November 2026 | 09:49 WIB

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

Sosok Kuat Ini yang Bocorkan Penyadapan Eks Kapolri ke Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:47 WIB

Dua Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi Poso

Dua Orang Tertimbun Longsor di Tambang Emas Ilegal Dongi-Dongi Poso

Sulsel | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

Siapa yang Berhak Melakukan Penyadapan? Ini Aturan Resminya di Indonesia

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:46 WIB

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Rupiah Menguat ke Level Rp18.115/USD Rabu Pagi, Ini Pemicunya

Bisnis | Rabu, 04 November 2026 | 09:42 WIB

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

Jangan Main Tarik Ulur! Prabowo Didesak Ungkap Aktor di Balik Kasus Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Australia Belum Menyerah Kejar Mathew Baker, Regulasi FIFA Buka Peluang Tinggalkan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Uang Pajak Kita ke Mana? Transparansi yang Masih Bikin Bingung

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 09:36 WIB

×