Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin

Yazir Farouk

Kamis, 15 Juni 2017 | 06:46 WIB
Reklame Iklan Rokok Dilarang Beredar di Banjarmasin
Sejumlah pelajar menggelar aksi #TolakJadiTarget iklan rokok di kawasan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (25/2).

Suara.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera membersihkan iklan rokok yang masih banyak terdapat di sudut-sudut kota seribu sungai ini.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengatakan, saat ini pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Salah satunya menjadikan Banjarmasin sebagai kota layak anak.

"Dari beberapa sudut penilaian, Banjarmasin sebenarnya sudah bisa menjadi kota layak anak, hanya saja masih banyak iklan rokok bertebaran di sudut-sudut kota," katanya di Banjarmasin, Kamis (15/6/2017) dikutip dari Antara.

Iklan-iklan tersebut, kata dia, membuat Kota Banjarmasin belum bisa mendapatkan predikat sebagai kota kota layak anak dan harus diperbaiki kembali.

"Makanya kita akan segera melakukan pembersihan terhadap iklan-iklan rokok tersebut, baik yang ada di kota maupun yang tersembunyi di sudut-sudut kota," ujarnya.

Untuk memenuhi ketentuan sebagai kota layak anak, Pemerintah Kota Banjarmasin, terus berupaya mengembangkan berbagai fasilitas publik, seperti tempat bermain, taman kota, ruang terbuka hijau dan lainnya.

Selain itu, mewujudkan lingkungan yang bersih, beberapa komunitas di kota ini juga terus bergerak membantu pemerintah mengkampanyekan sekaligus melakukan pembersihan sungai maupun lingkungan di sekitar kota.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Anak dan Perempuan, kabupaten/kota layak anak adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmendan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Sistem itu terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.

Beberapa indikator yang harus dipenuhi kabupaten/kota untuk menjadi kota layak anak, antara lain, dari sisi kelembagaan, harus ada peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak (PHPA) dengan anggaran yang terus meningkat setiap tahun.

baca juga

Selain itu, adanya pengakuan hak sipil dan kebebasan anak, seperti seluruh anak teregistrasi dan mendapatkan Kutipan Akta Kelahiran, Tersedia fasilitas informasi layak anak yang dapat diakses oleh semua anak, terdapat forum anak, termasuk Kelompok anak, yang ada di Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.

Ketentuan selanjutnya, usia perkawinan pertama di atas 18 tahun di bawah angka rata-rata nasional, dan menurun setiap tahun, tersedia lembaga konsultasi bagi orang tua/keluarga yang menyediakan layanan pengasuhan dan perawatan anak.

Kemudian, angka kematian bayi yang terus menurun, kekurangan gizi buruk, gizi kurang, stunting dan gizi lebih pada balita di bawah angka rata-rata nasional, dan menurun setiap.

Kesadaran ibu-ibu untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif terus meningkat, imunisasi lengkap pada anak juga terus meningkat, terdapat ruang memberikan pelayanan Kespro Remaja, Penanganan NAPZA, HIV/AIDS, kesehatan jiwa anak dan remaja serta disabilitas, dan beberapa ketentuan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Temuan Terbaru tentang Bahaya Rokok Elektrik

Temuan Terbaru tentang Bahaya Rokok Elektrik

Health | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:43 WIB

Terbitnya PMK 200/2008 Bikin Pabrikan Rokok Kecil Gulung Tikar

Terbitnya PMK 200/2008 Bikin Pabrikan Rokok Kecil Gulung Tikar

Bisnis | Jum'at, 09 Juni 2017 | 14:17 WIB

Rugikan Negara, Banggar Desak Pemerintah Perangi Rokok Ilegal

Rugikan Negara, Banggar Desak Pemerintah Perangi Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 09 Juni 2017 | 13:59 WIB

Hisap Vaping Saat Puasa, Sehat?

Hisap Vaping Saat Puasa, Sehat?

Health | Senin, 05 Juni 2017 | 18:00 WIB

Ini yang Terjadi pada Tubuh saat Tak Merokok Selama Puasa Ramadan

Ini yang Terjadi pada Tubuh saat Tak Merokok Selama Puasa Ramadan

Health | Rabu, 31 Mei 2017 | 10:18 WIB

Ini 90 Sekolah yang Dapat 'Award' Kawasan Tanpa Rokok

Ini 90 Sekolah yang Dapat 'Award' Kawasan Tanpa Rokok

News | Selasa, 30 Mei 2017 | 22:46 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×