Bambang Soesatyo: Pemanggilan Paksa di Hak Angket KPK Perintah UU

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 18 Juni 2017 | 08:38 WIB
Bambang Soesatyo: Pemanggilan Paksa di Hak Angket KPK Perintah UU
Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo [suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK kemungkinan akan menggunakan mekanisme panggil paksa apabila KPK bersikukuh menolak permintaan Pansus untuk menghadirkan tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik (e-KTP) Miryam S Haryani.

"Kalaupun nanti terjadi pemanggilan paksa oleh Kepolisian untuk dihadirkan pada sidang Pansus Hak Angket, itu bukanlah keinginan Pansus DPR ataupun Polri tapi perintah UU," kata anggota Pansus Hak Angket KPK Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (18/6/2017).

Dia menjelaskan perintah pemanggilan paksa itu, selain diatur dalam konstitusi juga tercantum di Pasal 204 UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Bambang mengatakan dalam pasal tersebut dinyatakan secara tegas bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang dipanggil panitia angket wajib memenuhi panggilan.

"Jika tidak memenuhi panggilan tiga kali berturut-turut, maka Panitia Angket bisa meminta bantuan Polri untuk memanggil paksa," ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar itu, KPK sebagai pelaksana UU menjalankan tugas sesuai dengan Tugas, Pokok, dan Fungsi (Tupoksi) berlandaskan aturan dan UU.

Karena itu dia mengatakan sama halnya dengan dengan DPR, kalau panggilan Pansus Angket tidak dipenuhi maka akan dikirimkan lagi surat pemanggilan kedua.

"Sama dengan KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan kalau mengirimkan surat panggilan," ujarnya.

Namun Bambang menanggapi santai pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa institusinya tidak akan menghadirkan Miryam dalam rapat Pansus Angket, karena hak angket KPK bukan urusan personal tapi tugas konstitusi.

baca juga

Karena itu dia mengingatkan apa yang dijalankan Pansus Angket juga berdasarkan konstitusi dan UU sehingga Pansus akan menjalankannya.

Anggota Pansus Angket, Masinton Pasaribu menilai sikap reaksioner KPK terhadap Pansus Angket yang dibentuk DPR RI mengundang pertanyaan dan kecurigaan.

Hal itu menurut dia karena KPK adalah kategori lembaga negara yang wajib tunduk, taat dan patuh pada keputusan DPR yang dimandatkan oleh UUD dan perundang-undangan melakukan penyelidikan terhadap institusi negara yang melaksanakan UU.

"Karena itu KPK jangan menjadi institusi arogan yang merasa paling benar, dan menginjak-injak Konstitusi dan perundang-undangan negara kita," ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan Hak Angket adalah perintah konstitusi yang dimiliki DPR dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya untuk melakukan penyelidikan.

Tugas dan fungsi pengawasan itu menurut dia tercantum dalam Pasal 20A ayat 1 dan 2 UUD 1945 serta teknis pembentukan Pansus Hak Angket DPR RI diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD dan Peraturan DPR-RI.

"Sejak awal DPR berkomitmen membentuk pansus Hak angket KPK bukan untuk menyelidiki penanganan perkara yang ditangani oleh KPK." Dia menegaskan bahwa Hak Angket sebagai Hak pengawasan tertinggi DPR RI ditujukan untuk melakukan penyelidikan atas Pelaksanaan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK.

Masinton mencontohkan Seperti pelaksanaan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi serta UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pansus Angket Sebut KPK Langgar Etika Jika Tak Hadirkan Miryam

Pansus Angket Sebut KPK Langgar Etika Jika Tak Hadirkan Miryam

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 08:29 WIB

Arswendo Kirim Surat ke DPR Tolak Hak Angket KPK

Arswendo Kirim Surat ke DPR Tolak Hak Angket KPK

News | Kamis, 15 Juni 2017 | 18:09 WIB

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

Pansus Angket KPK Mulai Bekerja, Miryam Jadi 'Sasaran' Pertama

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 18:23 WIB

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

Gerindra Janji Batalkan Dukungan Angket KPK dengan Syarat

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 14:10 WIB

Yusril Persilakan KPK Gugat ke Pengadilan Soal Hak Angket DPR

Yusril Persilakan KPK Gugat ke Pengadilan Soal Hak Angket DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 08:15 WIB

Yusril Imbau KPK Tak Minta Presiden Jokowi Intervensi DPR

Yusril Imbau KPK Tak Minta Presiden Jokowi Intervensi DPR

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 08:09 WIB

Jokowi: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK, Tidak Boleh!

Jokowi: Jangan Ada Pikiran Melemahkan KPK, Tidak Boleh!

News | Rabu, 14 Juni 2017 | 06:39 WIB

Terkini

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:22 WIB

×