Pakar Hukum Minta DPR Belajar Politik, Etika dan Moral

Chaerunnisa, Nikolaus Tolen

Rabu, 21 Juni 2017 | 09:17 WIB
Pakar Hukum Minta DPR Belajar Politik, Etika dan Moral
Komisi XI DPR RI rapat dengan pemerintah membahas RAPBN 2018. [Suara.com/Dian Kusumo Hapsari]

Suara.com - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus merasa prihatin dengan ancaman yang dilontarkan anggota DPR RI Muhammad Misbakhum terhadap Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi  berupa membekukan anggaran untuk Tahun anggaran 2018.

Pasalnya, ancaman tersebut muncul hanya karena pernyataan Kapolri yang enggan menjemput Miryam S. Haryani untuk dihadirkan secara paksa di hadapan Panitia khusus hak angket KPK.

Kata dia, sikap mengancam institusi penegak hukum terkait proses politik di DPR bukan baru sekali terjadi. Namun, kali ini sikap Anggota DPR yang mengancam Polri dan KPK dengan membekukan anggaran KPK dan Polri Tahun 2018, menjadi menarik untuk dicermati.

"Karena apakah memang  sikap demikian yang seharusnya dilakukan oleh DPR ketika sebuah syahwat politik tidak dituruti oleh pimpinan institusi penegak hukum?" ungkap Petrus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/6/2017).

Pakar hukum tersebut mengungkapkan, secara konstitusional DPR menurut ketentuan pasal 20 A ayat (1) Undang-undang Dasar 1945, memiliki tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

Kemudian, dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945 dikatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka dan berganggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  Di mana rancangan UU APBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan apabila DPR tidak menyetujui rancangan APBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.

"Dengan demikian maka Polri dan KPK tidak perlu takut terhadap ancaman anggota DPR Muhammad Misbakhum, dengan menarik terlalu jauh berlakunya UU MD3 ke ranah kekuasaan Polri dan KPK," kata Petrus.

Menurut Advokat Peradi tersebut, UU MD3 dibuat dan ditujukan untuk mengatur fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang DPR dan anggota DPR dan tentu saja tidak untuk mengatur wewenang Polri atau KPK, karena masing-masing sudah punya UU tersendiri. Karena itu, kata dia, jangan hanya karena persoalan arogansi sektoral dan individu lantas persoalan anggaran untuk Polri dan KPK yang bekerja untuk kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ditiadakan atau dibekukan.

"Ini cara berpikir anomali Anggota DPR dan merupakan kesewenang-wenangan anggota DPR sebagai anti klimaks hubungan DPR dan KPK. Persoalan memanggil Miryam S. Haryani adalah hak DPR dan kewajiban Miryam S. Haryani untuk memenuhinya, namun KPK dan Polri tidak berada pada posisi wajib memenuhi keinginan DPR ketika DPR menggunakan haknya untuk memanggil Miryam S. Haryani yang sudah berstatus tersangka dan berada dalam tahanan KPK," jelasnya.

Kata Petrus, ancaman anak buah Setya Novanto tersebut hanya karena alasan persoalan memanggil paksa itu sudah diatur dalam UU Nomor. 17 Tahun 2014 tentang MD3, menggambarkan begitu rendahnya kualitas anggota DPR ketika menyusun, membahas dan mengesahkan sebuah UU khususnya penggunaan wewenang yang terkait dengan penggunaan wewenang Institusi negara lainnya.

Setidak-tidaknya terdapat fakta bahwa UU MD3 yang meskipun tergolong UU yang sering mengalami tambal sulam perubahan. Namun, tidak dipikirkan pengaturan secara lebih komprehensif ketika penggunaan kewenangan DPR harus menggunakan kekuasaan lembaga lain.

"Harus diingat bahwa yang namanya UU itu sifatnya mengatur pembatasan penggunaan wewenangan guna mencegah terjadinya kesewenang-wenangan," ujarnya.

Karena itu, dia menyarankan Polri dan KPK tidak takut dengan ancaman tersebut. Sebab, kalaupun tidak dibahas, maka yang digunakan adalah anggaran tahun sebelumnya.

"Sikap tegas KPK dan Polri menghadapi arogansi DPR patut diapresiasi karena ini juga menjadi pendidikan politik, etika, dan moral buat DPR dan bagi masyarakat untuk secara cerdas menyadari mana yang memiliki moralitas tinggi dan mana yang tidak," tutup Petrus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tak Gubris Ancaman DPR soal Pembahasan Anggaran

KPK Tak Gubris Ancaman DPR soal Pembahasan Anggaran

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 19:47 WIB

Tak Jalankan UU MD3, DPR Tak Mau Bahas Anggaran KPK dan Polri

Tak Jalankan UU MD3, DPR Tak Mau Bahas Anggaran KPK dan Polri

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 14:51 WIB

DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan

DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan

News | Selasa, 20 Juni 2017 | 10:31 WIB

Posko Pengaduan Pansus Angket KPK

Posko Pengaduan Pansus Angket KPK

Foto | Senin, 19 Juni 2017 | 19:28 WIB

Polisi Periksa Saksi Telusuri Kebakaran Gedung DPR

Polisi Periksa Saksi Telusuri Kebakaran Gedung DPR

News | Minggu, 18 Juni 2017 | 14:22 WIB

Terkini

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

Intip Spesifikasi Kapal Induk Pertama Indonesia, Armada Usia 41 Tahun Hibah dari Italia

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:15 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi

Jogja | Sabtu, 19 September 2026 | 08:13 WIB

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

Donald Trump Tutup Akses Media Berseberangan: CNN Dilarang Liputan di Gedung Putih

News | Sabtu, 19 September 2026 | 08:08 WIB

Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam

Indosat Ungkap Ancaman Scam di Era AI, 754 Juta Komunikasi Terindikasi Spam

Bali | Sabtu, 19 September 2026 | 08:05 WIB

Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal

Islam dan Lingkungan Hidup: Bumi Bukan Sekadar Tempat Tinggal

Your Say | Sabtu, 19 September 2026 | 08:00 WIB

Bidik Hattrick, Persija Dapat Peringatan Keras Shin Tae-yong Jelang Hadapi Java United

Bidik Hattrick, Persija Dapat Peringatan Keras Shin Tae-yong Jelang Hadapi Java United

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 07:58 WIB

Prabowo ke Pakar: Saking Pintarnya Bisa Jadi Goblok!

Prabowo ke Pakar: Saking Pintarnya Bisa Jadi Goblok!

News | Sabtu, 19 September 2026 | 07:52 WIB

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Daftar Lengkap Sanksi Komdis PSSI: Persija Ditagih Rp180 Juta Usai Hajar Persib

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 07:51 WIB

Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu

Gerebek Kamar Hotel di Pringsewu: Pria Asyik Main Judol Saat Kekasih Nyabu

Lampung | Sabtu, 19 September 2026 | 07:50 WIB

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Kantor Digembok dan Rp120 Miliar Terancam Menguap: Menhaj Sidak Travel Umrah Bermasalah di Jombang

Jatim | Sabtu, 19 September 2026 | 07:40 WIB

×