Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Buni Yani

Siswanto, Nikolaus Tolen

Selasa, 04 Juli 2017 | 15:32 WIB
Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Buni Yani
Buni Yani (kanan), tersangka kasus dugaan penyebaraan ujaran kebencian di media sosial, dan pengacaranya, Aldwin Rahardian (kiri), Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/4/2017). [Suara.com/Agung]

Suara.com - Jaksa penuntut umum bacakan tanggapan atas sembilan poin eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Buni Yani atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE di gedung Perpustakaan dan Arsip Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/7/2017).

"Kami punya kewenangan bahwa kami bisa menambah pasal, tapi tidak bisa mengurangi," ujar jaksa Muhammad Andi Taufik, Selasa (4/7/2017).

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi, salah satu poin yang disoroti yakni menjawab keberatan tim kuasa hukum terhadap penambahan pasal 32 ayat 1 UU ITE yang dibebankan pada Buni Yani.

Andi mengatakan penambahan pasal tersebut memang tidak melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan. Namun, hal tersebut sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kalaupun tidak dicantumkan kami bisa menambah. Tidak ada masalah, dasar hukumnya ada KUHAP 138, 139. Setelah terdakwa mempelajari berkas perkara ternyata bisa ditambahkan pasalnya," kata dia.

Selain itu, JPU juga menanggapi poin eksepsi lainnya mengenai kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung atas pemindahan ruang sidang oleh Mahkamah Agung yang dikeluhkan penasehat hukum.

Menurut jaksa, pemindahan loksi persidangan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 35 tahun 1999 tentang kekuasaan kehakiman.

"Menyangkut kompetensi relatif bahwa Mahkamah Agung tidak berwenang (memindahkan persidangan) itu tidak benar," kata dia.

Sementara eksepsi tentang penyusunan surat dakwaan yang tidak berdasarkan ketentuan UU No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, menurut jaksa penyusunan surat dakwaan sudah seusai dengan ketentuan dan disusun secara cermat dan teliti.

"Sehingga kami penuntut umum menyatakan bahwa permohonan yang diajukan dan dibacakan oleh terdakwa tidak beralasan. Kami juga memohon yang mulia menolak eksepsi itu," kata dia.

Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Buni Yani menyampaikan sembilan poin eksepsi.

Pertama, eksepsi tentang Kompetensi Relatif Pengadilan Negeri Bandung. Kedua, eksepsi tentang Penggunaan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No ll Tahun 2008 Tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

"Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam surat dakwaan kedua yang melanggar asas legalitas atau asas retroaktif yang terdapat dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP," ujar salah satu kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.

Ketiga, Eksepsi tentang Uraian Perbuatan Terdakwa yang tunggal tetapi diterapkan terhadap dua pasal yang saling berbeda unsurnya yang terdapat dalam dakwaan kesatu dan kedua pada surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Kemudian yang keempat, eksepsi tentang uraian perbuatan terdakwa yang tidak jelas yang terdapat dalam dakwaan kesatu dari surat dakwaan jaksa penuntut umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!

Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!

News | Senin, 22 September 2025 | 16:20 WIB

Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?

Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 11:04 WIB

Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS

Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 08:37 WIB

Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57

Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57

Kotak Suara | Jum'at, 22 Desember 2023 | 14:48 WIB

Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo

Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo

Video | Minggu, 16 April 2023 | 17:00 WIB

Jelaskan Pernyataan Amien Rais Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Sebut Pilih  Prabowo Lebih Rasional

Jelaskan Pernyataan Amien Rais Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Sebut Pilih Prabowo Lebih Rasional

News | Sabtu, 15 April 2023 | 10:45 WIB

Partai Ummat Tak Lolos Pemilu Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Tim Hukum: Prinsip Pemilu Jurdil Berada di Ujung Tanduk

Partai Ummat Tak Lolos Pemilu Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Tim Hukum: Prinsip Pemilu Jurdil Berada di Ujung Tanduk

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB