Suara.com - Warganet di Twitter pada Rabu (5/7/2017), dini hari, ramai membicarakan berita tentang warga Tapanuli bernama Muhammad Hidayat S. melaporkan Kaesang ke kantor Polres Bekasi Kota, Jawa Barat, atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian lewat Youtube.
Meskipun Polres Bekasi Kota belum mengonfirmasi apakah Kaesang yang dipolisikan Hidayat merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo atau bukan, sebagian warganet langsung meyakini itu Kaesang Pangarep, apalagi sudah ada media online yang menulisnya demikian.
Walaupun belum ada konfirmasi dari kepolisian mengenai konten Youtube yang mana yang diperkarakan Hidayat, sebagian netizen langsung mengaitkannya dengan Vlog berisi pendapat kritis Kaesang terhadap generasi muda.
"Kaesang berkomentar soal sikap generasi muda yg buruk: bermental korup, radikal, intoleran. Bukan soal agamanya. Emang sesuai kenyataan kok," tulis netizen.
Netizen yang lain membela Kaesang dengan menekankan bahwa dasar menuduh menodai agama tidak kuat. Sebaliknya, pelapor justru bisa kena pasal pencemaran nama baik.
"Tapi kalau alesannya penistaan agama pun ga masuk akal. Dan yg disampaikan kaesang itu fakta semua. Bisa2 pelapor malah kena pencemaran," tulis netizen.
Sebagian netizen lagi mengharapkan Kaesang tetap tenang menghadapi hal ini.
"Yg sabar broo.. setan memang lg giat giat nya gangguin negeri ini dg segala rupa cara.." tulis netizen.
Tapi, netizen yang lain menilai Vlog yang dibuat Kaesang tersebut berisi praduga.
"Iya sih dengerin videonya kaesang gak nyaman banget, penuh praduga," tulis netizen.
Tak semua warganet percaya begitu saja dengan Kaesang yang dipolisikan adalah putra Jokowi. Pasalnya, dalam laporan polisi yang beredar tak disebutkan nama belakangnya.
"Sy blm akan berani menyimpulkan itu Kaesang putra Pak Jokowi, karena di laporan tdk ada nama blkg "Pangarep," tulis netizen.
"Mas kaesang kan selow si, bukan keasang anaknya presiden kali ..." netizen lain menambahkan.
Surat tanda laporan yang telah beredar di kalangan wartawan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota. Laporan dibuat pada Minggu (22/7/2017) jam 21.00 WIB. Pelapor atas nama Muhammad Hidayat S. dengan pekerjaan di sektor swasta.
Kaesang, menurut laporan Hidayat, diduga melakukan penodaan agama dan hate speech lewat Youtube.