Terungkap! Pelapor Kaesang adalah Tersangka Kasus Siar Kebencian

Rabu, 05 Juli 2017 | 18:17 WIB
Terungkap! Pelapor Kaesang adalah Tersangka Kasus Siar Kebencian
Kaesang Pangarep (kiri) dan Muhammad Hidayat Situmorang (kanan). [Kolase/Suara.com]

Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor Kaesang Pangarep ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan penodaan agama dan siar ujaran kebencian, ternyata menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, Hidayat pernah dilaporkan terkait penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

"Ya informasinya seperti itu. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Argo, Rabu (5/7/2017).

Ia mengatakan, Hidayat dilaporkan ke polda karena diduga mengunggah video berisi tuduhan terhadap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan melakukan penghasutan saat demonstrasi 4 November 2016.

Bahkan, Argo menyebutkan Hidayat kekinian sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

“Iya, dia sudah menjadi tersangka. Dia pemilik akun YouTube ‘Muslim Friends’, yang menyebarkan video tuduhan kepada kapolda,” terangnya.

Hidayat, saat ditemui di rumahnya, Perumnas 1, Jalan Palem 5, Jakasampurna, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, mengakui sudah mendapatkan surat panggilan dari Polres Metro Bekasi Kota.

Dia akan diperiksa sebagai pelapor Kaesang atas kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian lewat YouTube.

Baca Juga: Selain Kaesang, Hidayat Juga Polisikan Ade Armando dan Anto Galon

Kaesang yang dilaporkan oleh Hidayat tak lain adalah putra bungsu Presiden Joko Widodo yang bernama lengkap Kaesang Pangarep.

Hidayat mengatakan jadwal pemeriksaannya pada hari Jumat (7/7/2017) sekitar jam 09.00 WIB. Hidayat mengatakan akan memenuhi panggilan penyidik.

Ia melaporkan Kaesang karena merasa berkewajiban melapor setelah melihat konten Youtube tersebut.

"Kewajiban WNI adalah apabila mengetahui, mendengar, melihat suatu perbuatan tindakan yang patut diduga sebagai tindakan pidana maka berkewajiban melaporkan kepada yang berwajib," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI