Polisi: Video Kaesang Belum Tentu Bisa Dipidanakan

Rabu, 05 Juli 2017 | 14:51 WIB
Polisi: Video Kaesang Belum Tentu Bisa Dipidanakan
Kaesang Pangarep. [Youtube]

Suara.com - Polisi bakal melibatkan Kementerian Komuniasi dan Informasi (Kemenkominfo), dalam penyelidikan kasus dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian yang berasal dari rekaman video Youtube mirip putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

"Masih dalam proses penyelidikan. Berkoordinasi dengan tim siber, koordinasi dengan Kominfo. Masih banyak yang akan dilakukan," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Hendriatno Bachtiar di Polda Metro Jaya, Rabu (5/7/2017).

Nantinya, kata dia, penyidik terlebih dulu mempelajari rekaman video Youtube mirip Kaesang yang diberikan pelapor bernama Muhammad Hidayat S.

"Makanya saya bilang masih dalam proses pembelajaran dari penyidik. Kami coba perjelas, rangkaian dari tayangan pertama sampai rangkaian yang terakhir,” terangnya.

Namun, Hero enggan menjelaskan secara rinci penodaan agama dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang diduga dilakukan Kaesang dari rekaman video yang beredar di media sosial.

"Ya seperti itu, yang ada Ndesonya ya," tukasnya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik juga akan melibatkan beberapa ahli untuk mendalami rekamam video itu apakah bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak.

"Itu ahli yang akan menyampaikan apakah masuk apa tidak," kata Argo.

Baca Juga: Ibu Kota Negara Mau Dipindah karena 'Campur Tangan' Tiongkok?

Terkait kasus ini, polisi juga berencana memanggil Kaesang Pangarep yang menjadi pihak terlapor. Rencana pemeriksaan kepada Hidayat sebagai pelapor juga akan dilakukan penyidik.

Namun, agenda pemeriksaan keduanya belum bisa dijelaskan lebih jauh oleh pihak kepolisian

Melalui laporan bernomor: LP/1049/K/VI.2017/SPKT/Restro Bekasi Kota yang beredar di kalangan wartawan, Hidayat yang merupakan pekerja swasta melaporkan Kaesang ke Polres Metro Kota Bekasi pada Minggu (22/7/2017) jam 21.00 WIB.

Menurut Hidayat, isi video yang diunggah ke Youtube oleh Kaesang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Kalimat yang dianggap menyiarkan kebencian itu ialah: "mengadu-adu domba dan mengkafir-kafirkan, tak mau mensalatkan, padahal sesama muslim karena perbedaan dalam memilih pemimpin, apaan coba, dasar ndeso."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI