Suara.com - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Risa Mariska menganggap langkah polisi sudah tepat karena tidak menindaklanjuti laporan pidana penodaan agama dan siaran ujaran kebencian yang dituduhkan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
"Kalau kasus ini tidak memeunuhi unsur perbuatan pidana harus dihentikan, menurut saya langkah kepolisian untuk tidak menindaklanjuti itu sudah tepat," kata Risa dihubungi, Jakarta, Jumat (7/7/2017).
Kaesang dilaporkan oleh Muhammad Hidayat Situmorang ke Polres Bekasi Kota, Minggu (2/7/2017). Kemudian, Kamis (6/7/2017), Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan laporan itu mengada-ada dan tidak akan ditindaklanjuti.
Atas dasar itu pula, Risa menganggap kasus Kaesang ini sudah selesai. Di sisi lain, Risa juga beranggapan ucappan Kaesang tidak dapat dikategorikan dengan ujaran kebencian.
"Terkait dengan pelaporan atas dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan oleh Kaesang menurut saya sudah clear ya,"kata dia.
Hal ini berbeda dengan kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Al Khathath dalam kasus dugaan makar dan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam kasus pornografi. Banyak yang beranggapan, dua kasus yang disebut belakangan juga terkesan mengada-ada dan upaya kriminalisasi ulama sehingga ada permintaan untuk dihentikan.
Menanggapi itu, Risa beranggapan kasus-kasus tersebut tidak sama.
"Sudah jelas bahwa ucapan Kaesang tidak dapat dikategorikan sebagai ujaran kebencian yang tentu berbeda dengan kasus makar yang tujuannya adalah untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah," katanya.
"Dihentikannya kasus ini (Kaesang) oleh kepolisian juga sudah melalui mekanisme gelar perkara di kepolisian jadi saya rasa tidak ada diskriminasi atau perbedaan dalam penanganan kasus ini," tambah Anggota Komisi III ini.