Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara

Rizki Nurmansyah | Dian Rosmala | Suara.com

Jum'at, 14 Juli 2017 | 18:10 WIB
Perppu No. 2, PPP: Solusi Bagi Ormas yang Ancam Kedaulatan Negara
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani. [Suara.com/Dian Rosmala]

Suara.com - Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, angkat bicara terkait kontroversi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Politikus Partai PPP itu menilai, Perppu tersebut merupakan solusi untuk menertibkan Ormas yang mengancam kedaulatan negara.

"Memang dilihat dari perspektif hukum, Perppu itu ada kekurangannya. Itu pasti. Tetapi, kita ini memang dihadapkan suatu pilihan, yakni di UU Ormas tidak diatur suatu kasus khusus dimana kalau suatu Ormas itu mengancam kedaulatan negara," kata Arsul di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).

Menurut Arsul, UU Ormas terkesan rancu untuk dijadikan dasar dalam menangani kasus-kasus Ormas yang menyebarkan faham-faham yang dapat mengancam kedaulatan negara.

"Anehnya begini, seperti yang dikoreksi dalam Perppu itu. Di mana-mana, bahkan di negara paling demokratis sekalipun, kalau pemerintah mengeluarkan suatu keputusan, maka tidak kemudian, kalau mau mencabut keputusan, dia harus ke pengadilan," tutur Arsul.

Dia melanjutkan, semestinya pemerintah diberi kewenangan untuk mencabut apa yang sudah diputuskan tanpa dibawa ke pengadilan terlebih dahulu.

"Nanti kalau ada yang dirugikan dengan pencabutan, maka pihak itulah yang mestinya pergi ke pengadilan. Saya melihat Perppu ini harus dilihat dalam kerangka hukum secara keseluruhan," ujar Arsul.

Dia mengatakan, jika Perppu tersebut dibaca secara An Sich, maka terkesan adanya kesewenang-wenangan dari pemerintah.

Menurutnya, semua pihak tetap mendapatkan haknya untuk melakukan upaya hukum jika merasa dirugikan oleh Perppu Ormas tersebut.

"Pemerintah tetap terikat meskipun tidak disebutkan dalam Perppu, karena masih ada asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata Arsul.

"Dalam UU Administrasi Pemerintahan nomor 40 atau 30 Tahun 2014 itu, itu kan tidak bisa lepas. Kalau itu tidak dijalankan dan digugat PTUN, pasti kalah pemerintah," Arsul menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 18:56 WIB

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

Komisi III DPR Tekankan Sinergi Polri-TNI Tangani Kasus Andrie Yunus Sesuai KUHAP Baru

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:12 WIB

Satu Suara, Lintas Fraksi di DPR Desak Penangkapan Perencana Serangan Terhadap Andrie Yunus

Satu Suara, Lintas Fraksi di DPR Desak Penangkapan Perencana Serangan Terhadap Andrie Yunus

News | Senin, 16 Maret 2026 | 12:28 WIB

Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus, Minta Kemenkes Tanggung Pengobatan

Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Penyerangan Andrie Yunus, Minta Kemenkes Tanggung Pengobatan

News | Senin, 16 Maret 2026 | 12:20 WIB

Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya

Komisi III DPR Sebut Serangan Air Keras ke Andrie Yunus Mengandung Pesan Politik Berbahaya

News | Senin, 16 Maret 2026 | 12:01 WIB

Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku

Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku

News | Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:49 WIB

Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi

Ahmad Sahroni Kecam Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Teror Terhadap Demokrasi

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 16:12 WIB

DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat

DPR Dorong Penguatan Baharkam Polri, Fungsi Pencegahan Kejahatan Harus Diperkuat

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 16:37 WIB

Pengusaha Keluhkan Ormas Minta THR, Polri Turun Tangan Cari Bukti

Pengusaha Keluhkan Ormas Minta THR, Polri Turun Tangan Cari Bukti

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:37 WIB

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

Gubernur Pramono Tegaskan Ormas Minta THR Tak Boleh Paksa Warga: Jaga Kondusivitas Jakarta!

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 10:02 WIB

Terkini

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:18 WIB

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:44 WIB

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:35 WIB

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:16 WIB

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:50 WIB

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:37 WIB

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:30 WIB

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:00 WIB

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:40 WIB

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:33 WIB