"Prinsipnya, perppu ini untuk mengayomi seluruh ormas. Karena dalam perppu itu diatur keterlibatan Kementerian Hukum dan HAM, Kemendagri, pihak kemanaan, dan simpul masyarakat. Itu yang belum diatur dalam UU Ormas,” tandasnya.
Kemendagri: Perppu Ormas Bukan untuk Bubarkan HTI
Sabtu, 15 Juli 2017 | 13:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Wamendagri Ribka Tegaskan, Kemendagri Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah bagi MBR
29 April 2025 | 19:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI