MK Tolak Uji Materi soal Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 19 Juli 2017 | 15:33 WIB
MK Tolak Uji Materi soal Masa Jabatan Hakim Konstitusi
Pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategic Universitas Indonesia yang menguji aturan masa jabatan hakim konstitusi di pasal 22 Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut berbunyi "masa jabatan konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya".

"Amar putusan menyatakan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam Sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/7/2017).

Alasan pertimbangan putusan tersebut MK menimbang bahwa dalil dan bukti yang diajukan pemohon dalam hal ini CSSUI tidak memiliki relevansi dengan permohonan yang diajukan.

"Benar pemohon sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (perkumpulan), yang bergerak dalam penelitian, pengkajian, dan penerapan kebijakan strategis (CSS-UI) hak konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945. Akan tetapi, dengan membaca akta pendirian dan SK Rektor Universitas Indonesia Nomor 2116/SK/R/UI/2011, bertanggal 19 Oktober 2011, Mahkamah tidak menemukan relevansi antara latar belakang maupun tujuan pembentukan CSS-UI dihubungkan dengan pokok permohonan," kata salah satu hakim konstitusi lainnya.

MK juga menilai pemohon atau CSSUI tidak melampirkan bukti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga CSSUI sebagai bahan pertimbangan terkait ada atau tidaknya kepentingan hukum pemohon yang berkaitan dengan norma UU yang diajukan. Maka dari itu, MK menilai pemohon tidak meyakinkan dalam mengajukan uji materi soal jabatan hakim MK

Dengan demikian, MK tidak menemukan kerugian hak konstitusional pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berlakunya norma UU dalam permohonan a quo.

"Oleh karena itu, pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 UU MK sebagai kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal 22 UU MK," kata hakim tersebut.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan yang disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, pemohon menguraikan bahwa berlakunya pasal 22 UU MK bersifat diskriminasi dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga ketentuan pembatasan jabatan hakim Konstitusi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU 1945 khususnya pasal 24 dan 24 C.

baca juga

Dengan mengajukan permohonan tersebut, para pemohon berharap agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang MK bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OAI Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

OAI Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

News | Senin, 17 Juli 2017 | 21:55 WIB

JK Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua MK

JK Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua MK

Foto | Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:53 WIB

Baca Sumpah Jabatan, Arief Sah Jabat Ketua MK sampai April 2018

Baca Sumpah Jabatan, Arief Sah Jabat Ketua MK sampai April 2018

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:01 WIB

Arief Hidayat Jadi Ketua MK untuk Kali Kedua

Arief Hidayat Jadi Ketua MK untuk Kali Kedua

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 12:29 WIB

MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua, 9 Hakim Punya Peluang

MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua, 9 Hakim Punya Peluang

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 09:04 WIB

Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK

Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 08:39 WIB

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Foto | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:59 WIB

Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan

Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:21 WIB

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 15:21 WIB

Terkini

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Demam Spider-Man Kembali, Ada Perayaan Seru di Balik Film Barunya

Lifestyle | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:36 WIB

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

Bukan yang Pertama, Pilot Malaysia Bawa 70 Ribu Ekstasi ke RI Ternyata Sudah 3 Kali Beraksi

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Polres Garut Sita Ribuan Butir Obat Keras Ilegal, Seorang Pria Asal Aceh Ditangkap

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:34 WIB

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

Dilimpahkan ke Pengadilan, Berkas Perkara Gus Yaqut Setinggi 1 Meter Dibawa Pakai Troli

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

Profil Bek Timor Leste yang Hantam Thom Haye, Punya Kesamaan dengan Mitchell Baker

Profil Bek Timor Leste yang Hantam Thom Haye, Punya Kesamaan dengan Mitchell Baker

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:29 WIB

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:27 WIB

Classic Vibes! 4 Padu Padan Dress ala Gawon MEOVV yang Menarik untuk Dicoba

Classic Vibes! 4 Padu Padan Dress ala Gawon MEOVV yang Menarik untuk Dicoba

Your Say | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:25 WIB

Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?

Prabowo Sebut Arab Saudi hingga Mesir Ingin jadi Pemilik Senjata Nuklir, Ada Apa?

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:17 WIB

Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru

Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:16 WIB

18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal

18 Orang Tewas Tenggelam Berenang dari Maroko ke Ceuta Spanyol, Terobos Perbatasan dengan Ilegal

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 17:16 WIB

×