MK Tolak Uji Materi soal Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh | Suara.com

Rabu, 19 Juli 2017 | 15:33 WIB
MK Tolak Uji Materi soal Masa Jabatan Hakim Konstitusi
Pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategic Universitas Indonesia yang menguji aturan masa jabatan hakim konstitusi di pasal 22 Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut berbunyi "masa jabatan konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya".

"Amar putusan menyatakan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam Sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/7/2017).

Alasan pertimbangan putusan tersebut MK menimbang bahwa dalil dan bukti yang diajukan pemohon dalam hal ini CSSUI tidak memiliki relevansi dengan permohonan yang diajukan.

"Benar pemohon sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (perkumpulan), yang bergerak dalam penelitian, pengkajian, dan penerapan kebijakan strategis (CSS-UI) hak konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945. Akan tetapi, dengan membaca akta pendirian dan SK Rektor Universitas Indonesia Nomor 2116/SK/R/UI/2011, bertanggal 19 Oktober 2011, Mahkamah tidak menemukan relevansi antara latar belakang maupun tujuan pembentukan CSS-UI dihubungkan dengan pokok permohonan," kata salah satu hakim konstitusi lainnya.

MK juga menilai pemohon atau CSSUI tidak melampirkan bukti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga CSSUI sebagai bahan pertimbangan terkait ada atau tidaknya kepentingan hukum pemohon yang berkaitan dengan norma UU yang diajukan. Maka dari itu, MK menilai pemohon tidak meyakinkan dalam mengajukan uji materi soal jabatan hakim MK

Dengan demikian, MK tidak menemukan kerugian hak konstitusional pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berlakunya norma UU dalam permohonan a quo.

"Oleh karena itu, pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 UU MK sebagai kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal 22 UU MK," kata hakim tersebut.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan yang disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, pemohon menguraikan bahwa berlakunya pasal 22 UU MK bersifat diskriminasi dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga ketentuan pembatasan jabatan hakim Konstitusi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU 1945 khususnya pasal 24 dan 24 C.

Dengan mengajukan permohonan tersebut, para pemohon berharap agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang MK bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

OAI Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

OAI Gugat Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi

News | Senin, 17 Juli 2017 | 21:55 WIB

JK Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua MK

JK Hadiri Pengucapan Sumpah Ketua MK

Foto | Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:53 WIB

Baca Sumpah Jabatan, Arief Sah Jabat Ketua MK sampai April 2018

Baca Sumpah Jabatan, Arief Sah Jabat Ketua MK sampai April 2018

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 16:01 WIB

Arief Hidayat Jadi Ketua MK untuk Kali Kedua

Arief Hidayat Jadi Ketua MK untuk Kali Kedua

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 12:29 WIB

MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua, 9 Hakim Punya Peluang

MK Gelar Rapat Pemilihan Ketua, 9 Hakim Punya Peluang

News | Jum'at, 14 Juli 2017 | 09:04 WIB

Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK

Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK

News | Rabu, 12 Juli 2017 | 08:39 WIB

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Foto | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:59 WIB

Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan

Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:21 WIB

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 15:21 WIB

Terkini

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

Tinjau Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Anggota DPR Sudjatmiko: Situasi Sangat Mencekam

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:21 WIB

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS

News | Selasa, 28 April 2026 | 00:01 WIB

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

Tabrakan Kereta Bekasi Timur: 29 Korban Dievakuasi, 6-7 Orang Masih Terjepit

News | Senin, 27 April 2026 | 23:52 WIB

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

KAI Daop 1 Jakarta: Dua Korban Tabrakan Kereta Bekasi Timur Meninggal Dunia

News | Senin, 27 April 2026 | 23:33 WIB

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL, Dugaan Awal Akibat Kecelakaan Taksi Listrik

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

KAI Commuter Terapkan Rekayasa Rute Pasca Tabrakan KA di Bekasi Timur, Ini Daftar Lengkapnya

News | Senin, 27 April 2026 | 22:57 WIB

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

KAI Masih Evakuasi dan Data Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Stasiun Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:45 WIB

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

Tabrakan KRL Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Basarnas Kerahkan Tim Evakuasi

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Senin, 27 April 2026 | 22:38 WIB

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

Penyebab Tabrakan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur Masih Diselidiki

News | Senin, 27 April 2026 | 22:24 WIB