MK Tolak Uji Materi soal Masa Jabatan Hakim Konstitusi

Rabu, 19 Juli 2017 | 15:33 WIB
MK Tolak Uji Materi soal Masa Jabatan Hakim Konstitusi
Pengucapan sumpah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/7).

Suara.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Center for Strategic Studies University of Indonesia (CSSUI) atau Pusat Kajian Masalah Strategic Universitas Indonesia yang menguji aturan masa jabatan hakim konstitusi di pasal 22 Undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.

Pasal tersebut berbunyi "masa jabatan konstitusi selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya".

"Amar putusan menyatakan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam Sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/7/2017).

Alasan pertimbangan putusan tersebut MK menimbang bahwa dalil dan bukti yang diajukan pemohon dalam hal ini CSSUI tidak memiliki relevansi dengan permohonan yang diajukan.

"Benar pemohon sebagai kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama (perkumpulan), yang bergerak dalam penelitian, pengkajian, dan penerapan kebijakan strategis (CSS-UI) hak konstitusionalnya dijamin oleh UUD 1945. Akan tetapi, dengan membaca akta pendirian dan SK Rektor Universitas Indonesia Nomor 2116/SK/R/UI/2011, bertanggal 19 Oktober 2011, Mahkamah tidak menemukan relevansi antara latar belakang maupun tujuan pembentukan CSS-UI dihubungkan dengan pokok permohonan," kata salah satu hakim konstitusi lainnya.

MK juga menilai pemohon atau CSSUI tidak melampirkan bukti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga CSSUI sebagai bahan pertimbangan terkait ada atau tidaknya kepentingan hukum pemohon yang berkaitan dengan norma UU yang diajukan. Maka dari itu, MK menilai pemohon tidak meyakinkan dalam mengajukan uji materi soal jabatan hakim MK

Dengan demikian, MK tidak menemukan kerugian hak konstitusional pemohon baik secara langsung maupun tidak langsung oleh berlakunya norma UU dalam permohonan a quo.

"Oleh karena itu, pemohon tidak dapat secara jelas dan meyakinkan bahwa dirinya memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat 1 UU MK sebagai kelompok yang mempunyai kepentingan yang sama yang dirugikan hak konstitusionalnya oleh berlakunya pasal 22 UU MK," kata hakim tersebut.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan yang disampaikan pada pemeriksaan pendahuluan, pemohon menguraikan bahwa berlakunya pasal 22 UU MK bersifat diskriminasi dan berpotensi membatasi MK untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sehingga ketentuan pembatasan jabatan hakim Konstitusi tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam UU 1945 khususnya pasal 24 dan 24 C.

Baca Juga: Kongres Mahkamah Konstitusi Se-Asia Hasilkan Deklarasi Bali

Dengan mengajukan permohonan tersebut, para pemohon berharap agar Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang MK bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI