Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK

Reza Gunadha

Rabu, 12 Juli 2017 | 08:39 WIB
Dianggap Lecehkan Allah, Dosen UBK Sempat Gugat UU Energi ke MK
Dosen Universitas Bung Karno Indrawan Sastronagoro memperbaiki permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi (UU Energi), Rabu (19/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. [Dok.Humas MK/Ifa]

Suara.com - Dosen Teknik sipil Universitas Bung Karno (UBK) bernama Indrawan Sastronagoro, sempat mengajukan kasus unik untuk disidangkan di Mahkamah Konstitusi.

Indrawan menggugat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi ke MK, karena menilai produk hukum itu menyekutukan Allah atau Tuhan alias syirik. Namun, MK akhirnya menolak seluruh gugatan sang dosen.

Kasus tersebut sebenarnya diputus pada 19 Juni 2017. Namun, risalah kasus itu menjadi bahan pembicaraan dan viral di media sosial pada Selasa (11/7/2017) pekan ini.

Menurut risalah yang diakses Suara.com di laman daring mahkamahkonstitusi.go.id, Rabu (12/7), perkara itu bermula pada tanggal 25 Agustus 2016, yakni saat Indrawan akhirnya memutuskan menggugat UU Energi ke MK.

Indrawan mengugat UU itu karena Pasal 1 angka 4 perangkat hukum itu dianggap menyekutukan Tuhan. Pasal itu sendiri tertulis sebagai berikut:

"Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (liquified coal) dan batu bara tergaskan (gasified coal)."

Alasan hukum uji materi menurut Indra adalah, bunyi pasal itu bertentangan dengan Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa".

"Saya, pemohon yang beragama Islam merasa kecewa, prihatin, tersinggung, sehingga pikiran kurang tenang, yang menyebabkan produktifitas menurun," terang Indrawan menjelaskan kerugian material yang dirasakannya gara-gara UU Energi itu.

Ia mengatakan, pasal itu mengartikulasikan praktik penyekutukan Tuhan. Sebab, yang menggunakan teknologi baru adalah manusia. Dengan demikian, manusia dianggap memunyai kekuatan mencipta seperti Tuhan.

baca juga

"Pasal 1, angka 4 tersebut menyekutukan Tuhan, karena yang menggunakan teknologi baru adalah manusia, bukan hewan. Itu artinya manusia dengan teknologi baru bisa menghasilkan sumber energi baru, jadi sama pintar, menyamai Tuhan Yang Maha Esa. Inilah yang disebut syirik. Karena, dalam agama Islam, tidak ada yang menyamai Tuhan Yang Maha Esa," jelas Indrawan, seperti dalam risalah MK.

Warga Kota Surakarta, Jawa Tengah ini juga menuturkan, tidak ada satu pun energi di Planet Bumi yang bisa dikategorikan baru. Sebab, semua energi sudah lama diciptakan oleh Tuhan.

"Karena UU Energi itu menyekutukan Tuhan atau syirik, berarti merendahkan agama Islam yang adalah agama pemohon. Tidak ada energi baru dan sumber energi baru, semua sudah disediakan oleh Tuhan Yang Maha Esa, Maha Pencipta. Tidak ada yang kurang, tidak ada yang kelupaan sampai kiamat. Maka pemohon yang beragama Islam dirugikan dari segi iman dan keyakinan," teranngnya lagi.

Namun, berdasarkan rapat permusyawaratan hakim tertanggal 19 Juni 2017, permohonan uji materi Indrawan tersebut ditolak.

Rapat permusyawaratan hakim MK itu dipimpin oleh Ketua Arief Hidayat, dan tujuh anggotanya: Anwas Usman, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Maria FaridaIndrati, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.

Menurut hakim MK, Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, adalah pencipta energi dan sumber energi merupakan pengetahuan dan keyakinan bersama yang tidak lagi perlu dipertanyakan.

“Hal demikan yang mendasari tidak disebutkannya ‘peran’ Allah dalam setiap fenomena hukum yang diatur dalam perundang-undangan. Peran Allah SWT yang mutak (causa prima) dalam kehidupan manusia dikhawatirkan justru akan tereduksi manakala diatur atau dirumuskan terperinci dalam perundang-undangan buatan manusia.”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Sidang Perdana Patrialis Akbar

Foto | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:59 WIB

Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan

Patrialis Akbar Ajukan Nota Keberatan

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 16:21 WIB

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah

News | Selasa, 13 Juni 2017 | 15:21 WIB

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

Siap Disidang, Patrialis Akbar Minta Pers Adil

News | Rabu, 24 Mei 2017 | 12:39 WIB

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

Larangan Nikahi Rekan Kerja Sekantor Digugat ke MK

News | Selasa, 16 Mei 2017 | 13:35 WIB

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar Cabut Permohonan Praperadilan

News | Kamis, 06 April 2017 | 00:02 WIB

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

Dokumennya Sempat Dicuri, MK Tolak Gugatan Pilkada Dogiyai

News | Rabu, 05 April 2017 | 10:03 WIB

Jokowi Terima Panitia Seleksi Hakim MK Pagi Ini

Jokowi Terima Panitia Seleksi Hakim MK Pagi Ini

News | Senin, 03 April 2017 | 10:58 WIB

Berkas Sengketa Pilkada di MK Dicuri atas Permintaan Pengacara

Berkas Sengketa Pilkada di MK Dicuri atas Permintaan Pengacara

News | Jum'at, 31 Maret 2017 | 11:26 WIB

Siapa Orang yang Paling Inginkan Berkas yang Dicuri dari MK?

Siapa Orang yang Paling Inginkan Berkas yang Dicuri dari MK?

News | Senin, 27 Maret 2017 | 19:19 WIB

Terkini

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru

Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:32 WIB

PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian

PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:25 WIB

Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point

Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point

Sumut | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:18 WIB

PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi

PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:17 WIB

PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026

PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026

Sport | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:07 WIB

Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?

Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?

Entertainment | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM

Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM

Sumbar | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 20:03 WIB

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 19:30 WIB

×