Humprey Sudah Dihukum Mati, Kontroversinya Dibuka Ombudsman Lagi

Siswanto, Nikolaus Tolen

Jum'at, 28 Juli 2017 | 13:36 WIB
Humprey Sudah Dihukum Mati, Kontroversinya Dibuka Ombudsman Lagi
Komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan [suara.com/Nikolaus Tolen]
Hasil analisis Ombudsman Republik Indonesia menemukan indikasi maladministrasi dalam proses eksekusi mati terpidana kasus narkotika Humprey Ejike Jefferson (Nigeria) oleh Kejaksaan Agung.

"Setelah melakukan kajian terhadap laporan ini, Ombudsman RI menyimpulkan bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan terhadap Humprey Ejike Jefferson dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan," kata komisioner Ombudsman Ninik Rahayu di gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2017).

Indikasi pertama, eksekusi mati pada waktu itu seharusnya tidak dilaksanakan karena Humprey sedang mengajukan permohonan grasi. Sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002.

Kedua, tidak diteruskannya permohonan peninjauan kembali yang kedua yang diajukan Humprey ke MA oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini dinilai menunjukkan adanya perbedaan perlakukan di antara para terpidana mati. Diduga hal itu terjadi karena MA menerima berkas peninjauan kembali kedua atas nama terpidana Eugene Ape dan Zulfiqar Ali.

"Yang terakhir penolakan peninjauan kembali dan tidak digunakannya hak grasi oleh Humprey Ejike Jefferson seharusnya dapat segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan eksekusi," kata Ninik.

Agar kasus serupa tak terulang, Ninik menyarankan kepada Kejaksaan Agung agar memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-Xllll/2015 tanggal 15 Juni 2016, yang menyatakan bahwa Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2002 tentang Grasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yaitu tentang pembatasan jangka waktu pengajuan grasi satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Agung disarankan melakukan perbaikan proses dan teknis pelaksanaan eksekusi mati, terutama mengenai pemenuhan hak bagi terpidana mati dan keluarganya yaitu hak atas informasi kepada keluarga terkait pelaksanaan eksekusi mati yang dalam ketentuannya diberikan sebelum masa 3 x 24 jam.

"Kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar menerapkan ketentuan teknis pengajuan peninjauan kembali tanpa diskriminasi kepada siapapun," kata Ninik.

Ombudsman juga menyarankan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung melakukan pemeriksaan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait indikasi diskriminasi atas permohonan pengajuan peninjauan kembali kedua dari Humprey. Ketika itu, katanya, tidak adanya penjelasan yang memadai terhadap pengajuan peninjauan kembali yang kedua, padahal terdapat dalam perkara lain yang diterima.

"Kedua, indikasi penyimpangan demi penegakan dan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang melakukan penyimpangan untuk diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ninik.

Humprey ditangkap dalam kasus kepemilikan heroin seberat 1,7 kilogram di Depok, Jawa Barat, pada 2003.

Pria asal Nigeria itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Humprey mengajukan kasasi, namun ditolak Mahkamah Agung. Kemudian mengajukan peninjauan kembali pada 2007 dan dimentahkan MA.

Humprey masuk dalam gelombang hukuman mati tahap III yang dilakukan Kejagung pada 29 Juli 2016, bersama bandar narkoba asal Indonesia Freddy Budiman dan dua terpidana lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin

News | Sabtu, 19 September 2026 | 12:31 WIB

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

Prabowo Bicara Soal Hukuman Mati Koruptor: Kalau Sudah Dieksekusi Tak Bisa Diralat

News | Jum'at, 18 September 2026 | 13:58 WIB

Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut

Di China, Mantan Gubernur Terbukti Korupsi Rp 388 Miliar Langsung Divonis Mati, Hak Politik Dicabut

News | Rabu, 09 September 2026 | 14:45 WIB

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan

News | Selasa, 08 September 2026 | 23:30 WIB

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Hukum Mati Koruptor vs Rampas Hartanya: Mana yang Benar-Benar Bikin Jera?

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 11:10 WIB

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

Debat Panas Rocky Gerung vs AMPB Soal Hukuman Mati Koruptor hingga Risiko Salah Eksekusi

News | Kamis, 03 September 2026 | 11:06 WIB

Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

Bukan Kejahatan Biasa, DPR Usul Pembakar Hutan Dihukum Mati

News | Rabu, 02 September 2026 | 17:17 WIB

Tegas! Presiden Perintahkan Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan, KUHAP Minta Diubah

Tegas! Presiden Perintahkan Hukuman Mati Bagi Pembakar Hutan, KUHAP Minta Diubah

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:21 WIB

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Terkini

5 Zodiak Paling Susah Move On, Belum Bisa Lepas dari Masa Lalu?

5 Zodiak Paling Susah Move On, Belum Bisa Lepas dari Masa Lalu?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:59 WIB

Olok-olok Netizen Jersey Ketiga Timnas Indonesia: Mirip Seragam SPPG hingga Simbol Politik 02

Olok-olok Netizen Jersey Ketiga Timnas Indonesia: Mirip Seragam SPPG hingga Simbol Politik 02

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:56 WIB

Ramai Disebut Intel, Pangdam Cenderawasih Pastikan 4 Korban KKB Murni Warga Sipil

Ramai Disebut Intel, Pangdam Cenderawasih Pastikan 4 Korban KKB Murni Warga Sipil

News | Minggu, 20 September 2026 | 15:52 WIB

Dunning-Kruger Effect: Matinya Kepakaran Akibat Penguasa yang Anti Kritik

Dunning-Kruger Effect: Matinya Kepakaran Akibat Penguasa yang Anti Kritik

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 15:50 WIB

Harimau Malaya Datang ke FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Jersey Anyar, Siap Tantang Indonesia di GBK

Harimau Malaya Datang ke FIFA ASEAN Cup 2026 dengan Jersey Anyar, Siap Tantang Indonesia di GBK

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:46 WIB

Kecelakaan VW Tiguan vs Sedan Mazda di Tol Wiyoto Wiyono, Pembatas Jalan Jebol

Kecelakaan VW Tiguan vs Sedan Mazda di Tol Wiyoto Wiyono, Pembatas Jalan Jebol

News | Minggu, 20 September 2026 | 15:44 WIB

Apa Perbedaan Sudut Pusat dan Sudut Keliling Lingkaran?

Apa Perbedaan Sudut Pusat dan Sudut Keliling Lingkaran?

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 15:41 WIB

Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano

Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano

Bola | Minggu, 20 September 2026 | 15:34 WIB

6 Zodiak yang Gampang Emosi dan Sensitif, Lengkap Tips Menghadapinya

6 Zodiak yang Gampang Emosi dan Sensitif, Lengkap Tips Menghadapinya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 15:34 WIB

Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah

Cekcok soal Parkir Rp10 Ribu, Ojol Ditikam Jukir di Samping Mal Ratu Indah

Sulsel | Minggu, 20 September 2026 | 15:29 WIB

×