KPK Tetapkan Bupati Pamekasan Sebagai Tersangka

Liberty Jemadu

Rabu, 02 Agustus 2017 | 23:25 WIB
KPK Tetapkan Bupati Pamekasan Sebagai Tersangka
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengumumkan penetapan tersangka terhadap Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, di Jakarta, Rabu (2/8). [Antara/Hafidz Mubarak]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (2/8/2017), menetapkan Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhuddin, sebagai tersangka.

"Setelah melakukan pemeriksaan awal lalu dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).

"Diduga terjadi penyerahan uang 250 juta dari AGM dan NS melalui SUT kepada RUD. Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus ribu di kantong plastik warna hitam," kata Laode.

Perkara ini muncul setelah LSM melaporkan Agus Mulyadi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek tersebut Rp100 juta dan diduga mengalami kekurangan volume. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Untuk mengamankan kasus teraebut diduga terjadi komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari.

Sebagai pemberi, Agus  Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor.  20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu  KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga memberi atau menganjurkan untuk memberi Ahmad Syafii diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pembenrantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau kedua  KUHP.

Dan sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak podana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang  Nomor. 21 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

Kajian KPK: Biaya Pilgub Tembus Rp100 Miliar, 65 Persen Kepala Daerah Siap 'Layani' Donatur

News | Jum'at, 11 September 2026 | 20:45 WIB

Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

Segel KPK di Ruang Dirjen Bea Cukai Hilang, Eks Penyidik: Pelaku Harus Jadi Tersangka

News | Jum'at, 11 September 2026 | 19:35 WIB

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

Diduga Jadi Pengepul dan Setor Rp1,12 M, Guru SMA di Tasikmalaya Terseret Kasus Korupsi Unsoed

News | Jum'at, 11 September 2026 | 18:45 WIB

KPK Geledah 6 Lokasi di Banyumas-Tasikmalaya, Sita Dokumen Praktik Titipan Maba Unsoed

KPK Geledah 6 Lokasi di Banyumas-Tasikmalaya, Sita Dokumen Praktik Titipan Maba Unsoed

News | Jum'at, 11 September 2026 | 17:33 WIB

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

KPK Periksa 3 Saksi Baru dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp145,5 Miliar

News | Jum'at, 11 September 2026 | 16:20 WIB

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

Geledah Rumah Pegawai PUPR di Muara Enim, KPK Sita Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi!

News | Jum'at, 11 September 2026 | 14:55 WIB

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

KPK Geledah Rumah Polisi yang Akui Terima Rp16 Miliar dari Proyek Bekasi

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:56 WIB

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

KPK Telusuri Deposito dan Bangunan Milik Eks Kepala Kanwil Pajak Haniv

News | Kamis, 10 September 2026 | 21:01 WIB

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

Penjelasan KPK Soal Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Hilang Saat Disidik

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:20 WIB

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

Terungkap di Sidang, Pembagian Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen Disebut Kebijakan Eks Menag Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 18:19 WIB

Terkini

Sindir Persija Usai Kalahkan Persib, Igor Tolic: Seperti Menang Final Liga Champions

Sindir Persija Usai Kalahkan Persib, Igor Tolic: Seperti Menang Final Liga Champions

Bola | Sabtu, 12 September 2026 | 19:11 WIB

GBK Bergemuruh! Jakmania Tumpah Ruah Rayakan Kemenangan Persija atas Persib

GBK Bergemuruh! Jakmania Tumpah Ruah Rayakan Kemenangan Persija atas Persib

News | Sabtu, 12 September 2026 | 19:06 WIB

Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron

Viral Ludahi Ibu Gendong Balita dan Rampas HP, Debt Collector Gareng Diciduk Usai Setahun Buron

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 19:01 WIB

Review The Potato Lab: Kisah Cinta di Balik Laboratorium Kentang

Review The Potato Lab: Kisah Cinta di Balik Laboratorium Kentang

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 19:00 WIB

Pabrik di Subang Beroperasi, BYD Batal Bangun Pabrik di Malaysia

Pabrik di Subang Beroperasi, BYD Batal Bangun Pabrik di Malaysia

Otomotif | Sabtu, 12 September 2026 | 18:58 WIB

Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan

Bukan Anggota Grib Jaya! Polisi Bongkar Profil 3 Tersangka Pengeroyok Bambang Setiawan

News | Sabtu, 12 September 2026 | 18:55 WIB

Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan

Diterjang Angin Kencang, Pohon Raksasa Tumbang Tutup Total Jalur Sidoarjo-Surabaya di Gedangan

Jatim | Sabtu, 12 September 2026 | 18:52 WIB

Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel

Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:39 WIB

Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang

Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang

Banten | Sabtu, 12 September 2026 | 18:34 WIB

Mau Liburan Lebih Hemat? Coba Ubah Poin yang Terkumpul Jadi Tiket Pesawat

Mau Liburan Lebih Hemat? Coba Ubah Poin yang Terkumpul Jadi Tiket Pesawat

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 18:30 WIB

×