Hari Ini KPK Mulai Periksa Bupati Pamekasan

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Rabu, 09 Agustus 2017 | 12:23 WIB
Hari Ini KPK Mulai Periksa Bupati Pamekasan
Bupati Pamekasan Achmad Syafii usai menjalani pemeriksaandi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Pamekasan, Jawa Timur Achmad Syafii pada Rabu (9/8/2017). Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Achmad pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, pada hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya.

"Diperiksa sebagai saksi, belum sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain itu, tersangka lain dalam kasus  dugaan suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi juga diperiksa KPK. Kepala Desa Dasok tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmas Syafii.

"Sementara tersangka NS dan teraangka SS diperiksa sebagai saksi untuk AGM," kata Febri.

Diketahui, pada Rabu malam, KPK resmi menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhuddin.

Penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah orang.

"Diduga terjadi penyerahan uang 250 juta dari AGM dan NS melalui SUT kepada RUD. Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus ribu di kantong plastik warna hitam," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers.

Perkara ini muncul setelah LSM melaporkan Kepala Desa Dasok kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek tersebut Rp100 juta dan diduga mengalami kekurangan volume. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

baca juga

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga terjadi komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari.

Sebagai pemberi, Agus Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga memberi atau menganjurkan untuk memberi Ahmad Syafii diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pembenrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau kedua KUHP.

Dan sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak podana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 21 Tahun  2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi  Tersangka, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Titip Uang di KPK

Jadi Tersangka, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Titip Uang di KPK

News | Selasa, 08 Agustus 2017 | 21:00 WIB

Kasus Suap Dana Desa, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Kasus Suap Dana Desa, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 20:46 WIB

KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut

KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 08:05 WIB

Kajari Pamekasan Ditahan KPK

Kajari Pamekasan Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 11:41 WIB

Bupati Pamekasan Ditahan KPK

Bupati Pamekasan Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 11:14 WIB

Kades Pamekasan Kena OTT, Bagaimana Kualitas Aparat Desa Kini?

Kades Pamekasan Kena OTT, Bagaimana Kualitas Aparat Desa Kini?

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:51 WIB

Bupati Pamekasan Dibekuk KPK, Tjahjo: Ya Sudah, Bagaimana Lagi

Bupati Pamekasan Dibekuk KPK, Tjahjo: Ya Sudah, Bagaimana Lagi

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 14:11 WIB

Ada Korupsi di Pamekasan, Ketua KPK: Dana Desa Perlu Dievaluasi

Ada Korupsi di Pamekasan, Ketua KPK: Dana Desa Perlu Dievaluasi

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 13:57 WIB

Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus

Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 09:57 WIB

Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Kejagung Dinilai Gagal

Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Kejagung Dinilai Gagal

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 09:51 WIB

Terkini

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:21 WIB

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

Gugat Polisi dan Jaksa di Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Senin, 29 Juni 2026 | 09:02 WIB

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

Media Iran Terang-terangan Sebut Teheran Tak Punya Pilihan Perlu Bangun Senjata Nuklir

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:38 WIB

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

Gambir Siaga! 1.045 Polisi Kawal Demo Mahasiswa Paniai dan Front Anti Militerisme

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:36 WIB

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

Iran Serukan Negara Tetangga Blokir Pesawat Tempur Asing Demi Kedamaian di Timur Tengah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:21 WIB

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

Evakuasi Berjam-jam Pakai Alat Berat, Balita di Tebet Tewas Terperosok Lubang Proyek 4 Meter

News | Senin, 29 Juni 2026 | 08:09 WIB

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

Amerika: Perdamaian AS - Iran Tidak Batal, Meski Ada Baku Tembak

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:45 WIB

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

Hari Ini! MK Putuskan Nasib UU Polri hingga Gugatan Peradilan Militer

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:39 WIB

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

Harga Minyak Dunia Melonjak Usai Perdamaian Iran - AS Terancam Batal Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:30 WIB

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

Anak Buah Donald Trump: Iran dan AS Akan Hentikan Serangan Sementara Waktu

News | Senin, 29 Juni 2026 | 07:20 WIB

×