Hari Ini KPK Mulai Periksa Bupati Pamekasan

Adhitya Himawan | Nikolaus Tolen | Suara.com

Rabu, 09 Agustus 2017 | 12:23 WIB
Hari Ini KPK Mulai Periksa Bupati Pamekasan
Bupati Pamekasan Achmad Syafii usai menjalani pemeriksaandi Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Pamekasan, Jawa Timur Achmad Syafii pada Rabu (9/8/2017). Ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Achmad pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun, pada hari ini dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya.

"Diperiksa sebagai saksi, belum sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain itu, tersangka lain dalam kasus  dugaan suap kepada Kajari Pamekasan terkait pulbaket dugaan penyelewengan dana desa di kabupaten Pamekasan, Agus Mulyadi juga diperiksa KPK. Kepala Desa Dasok tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Achmas Syafii.

"Sementara tersangka NS dan teraangka SS diperiksa sebagai saksi untuk AGM," kata Febri.

Diketahui, pada Rabu malam, KPK resmi menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menetapkan tiga orang Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhuddin.

Penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017). Dalam OTT tersebut KPK berhasil mengamankan sejumlah orang.

"Diduga terjadi penyerahan uang 250 juta dari AGM dan NS melalui SUT kepada RUD. Dari lokasi tim mengamankan uang pecahan uang seratus ribu di kantong plastik warna hitam," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers.

Perkara ini muncul setelah LSM melaporkan Kepala Desa Dasok kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pamekasan. Hal itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa. Nilai proyek tersebut Rp100 juta dan diduga mengalami kekurangan volume. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Untuk mengamankan kasus tersebut diduga terjadi komunikasi kepada para pihak di Kejari Pamekasan dan pejabat pada Pemkab Pamekasan. Disepakati dana Rp250 juta untuk Kajari.

Sebagai pemberi, Agus Mulyadi, Noer Solehhuddin dan Sutjipto Utomo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara sebagai pihak yang diduga memberi atau menganjurkan untuk memberi Ahmad Syafii diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pembenrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu atau kedua KUHP.

Dan sebagai penerima, Rudy Indra Prasetya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 99 tentang pemberantasan tindak podana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 21 Tahun  2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jadi  Tersangka, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Titip Uang di KPK

Jadi Tersangka, PT Nusa Konstruksi Enjiniring Titip Uang di KPK

News | Selasa, 08 Agustus 2017 | 21:00 WIB

Kasus Suap Dana Desa, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

Kasus Suap Dana Desa, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 20:46 WIB

KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut

KPK OTT di Pamekasan, Fahri: Dikasih Meriam Cuma Tembak Perkutut

News | Senin, 07 Agustus 2017 | 08:05 WIB

Kajari Pamekasan Ditahan KPK

Kajari Pamekasan Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 11:41 WIB

Bupati Pamekasan Ditahan KPK

Bupati Pamekasan Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 04 Agustus 2017 | 11:14 WIB

Kades Pamekasan Kena OTT, Bagaimana Kualitas Aparat Desa Kini?

Kades Pamekasan Kena OTT, Bagaimana Kualitas Aparat Desa Kini?

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 15:51 WIB

Bupati Pamekasan Dibekuk KPK, Tjahjo: Ya Sudah, Bagaimana Lagi

Bupati Pamekasan Dibekuk KPK, Tjahjo: Ya Sudah, Bagaimana Lagi

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 14:11 WIB

Ada Korupsi di Pamekasan, Ketua KPK: Dana Desa Perlu Dievaluasi

Ada Korupsi di Pamekasan, Ketua KPK: Dana Desa Perlu Dievaluasi

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 13:57 WIB

Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus

Ditangkap KPK, Demokrat Klaim Bupati Pamekasan Bukan Pengurus

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 09:57 WIB

Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Kejagung Dinilai Gagal

Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Kejagung Dinilai Gagal

News | Kamis, 03 Agustus 2017 | 09:51 WIB

Terkini

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 09:29 WIB

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:52 WIB

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 08:05 WIB

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:50 WIB

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 07:00 WIB

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB