Array

Tolak PHK Sepihak, Eks Pekerja Koran Sindo Gelar Diskusi di CFD

Reza Gunadha Suara.Com
Minggu, 13 Agustus 2017 | 21:52 WIB
Tolak PHK Sepihak, Eks Pekerja Koran Sindo Gelar Diskusi di CFD
Puluhan karyawan PT Media Nusantara Informasi (MNI) Koran Seputar Indonesia (SINDO) Biro Jawa Timur yang di PHK (pemutusan hubungan kerja) menggelar aksi di Monumen Bambu Runcing. (dok korban PHK Sindo)

Suara.com - Mantan jurnalis dan pegawai Koran Sindo Palembang, Sumatera Selatan, berkukuh tak menyerah untuk memperjuangkan haknya setelah mendapat PHK sepihak.

Termutakhir, puluhan eks karyawan Koran Sindo Palembang, menggelar diskusi bersama sekaligus berkampanye menolak PHK tersebut pada area car free day Kambang Iwak Park, Minggu (13/8/2017).

Diskusi yang dihadiri ketua empat lembaga profesi wartawan itu sepakat, menyatakan penolakan terhadap PHK sepihak PT Media Nusantara Informasi (MNI) dengan produk Koran Sindo Palembang. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang Ibrahim Arsyad mengungkapkan, diskusi itu adalah bagian advokasi organisasinya bersama Persatuan Karyawan Eks Koran Sindo Palembang (Persekusi).

“Pengaruh digitalisasi yang begitu masif, mau tidak mau berpengaruh pada perusahaan media. Terutama media cetak yang dikenal sebagai media konvensional lebih merasakan akibatnya. Kondisi ini berimbas pada pekerja. Ancaman permasalahannya, yakni PHK sepihak,” jelas Arsyad.

Meski PHK adalah cara perusahaan melakukan efisiensi, Arsyad menuturkan mereka memunyai kewajiban menjalankan aturan main ketenagakerjaan.

Misalnya, dalam kasus PHK sepihak karyawan Koran Sindo, PT MNI harus menaati Pasal 164 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.

“Pada pasal tersebut, PT MNI seharusnya melakukan PHK sesuai prosedur, sehingga memenuhi hak-hak yang seharusnya diterima para pekerja,” tukasnya.

Baca Juga: Takut Dibakar, Ramai Pasang Tulisan 'Ampli Servisan Bukan Curian'

Arsyad menyayangkan, walaupun PHK terjadi pada akhir Juni 2017, PT MNI di bawah naungan “media mogul” Hary Tanoesoedibjo belum memenuhi kewajibannya.

Karena itu, Persekusi bersama AJI Palembang, LBH Pers, Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) terus mendesak PT MNI untuk memberikan hak-hak pekerjanya yang di-PHK.

“Terakhir, kami sudah bertemua Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri. Permasalahan PHK ini memberi semangat bagi para jurnalis, untuk berserikat,” katanya.

Perwakilan Karyawan Koran Sindo Palembang Ahmad Fajeri Hidayat mengungkapkan, diskusi itu juga membuka ruang bagi masyarakat memberikan dukungan atas kebijakan perusahaan yang melakukan PHK sepihak pada pekerjannya.

“Penolakan PHK sepihak sebagai pembelajaran bagi masyarakat (pekerja) untuk lebih memahami hak-haknya. Tandatangan juga sebagai dukungan moril bagi perjuangan eks Koran Sindo Palembang,”ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI