Array

Waspada Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Rumah Sakit

Rabu, 16 Agustus 2017 | 15:08 WIB
Waspada Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Rumah Sakit
MS alias S (19), salah satu tersangka kasus pencurian bermodus pecah kaca mobil saat dirilis di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit telepon genggam, satu buah jam tangan, dua buah dompet, satu buah kalkulator dan satu buah alat pengukur meteran digital.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI