KPU Masukkan Aturan Baru untuk Jaring Pemilih Disabilitas

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 18 Agustus 2017 | 23:04 WIB
KPU Masukkan Aturan Baru untuk Jaring Pemilih Disabilitas
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkomitmen untuk menerapkan pemilihan umum yang inklusif. Termasuk dapat merangkul para pemilih berkebutuhan khusus agar nyaman dalam memberikan suara mereka.

"Jadi, kami berkomitmen untuk mendorong pemilihan yang inklusif, pemilihan yang melayani. Dan itu tidak sekadar jargon kosong, tetapi ini betul-betul komitmen kuat yang kami laksanakan," ujar Anggota KPU RI Wahyu Setiawan dalam keterangan persnya, Jumat (18/8/2017).

Ia mengatakan untuk menciptakan pemilihan yang inklusif serta tepat sasaran dalam memberikan pelayanan, penyelenggara pemilu telah memasukkan beberapa norma baru yang mengutamakan asas aksesibilitas dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat.

Dengan masuknya norma tersebut ke dalam rancangan PKPU, Wahyu menuturkan bahwa seluruh jajaran KPU akan menerapkan aturan tersebut sebagai bentuk pelayanan kepada pemilih, khususnya kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

"Ini artinya kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada seluruh pemilih, termasuk di dalamnya adalah pemilih disabilitas," lanjut dia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU saat ini tengah menyusun program baru untuk memaksimalkan pendidikan pemilih berbasis keluarga.

"Kami juga akan melaksanakan program sosialisasi dan pendidikan pemilih berbasis keluarga. Salah satu manfaat dari program ini adalah, kami akan mengidentifikasi pemilih disabilitas sehingga petugas KPPS dapat mengetahui jenis pelayanan yang dibutuhkan oleh pemilih bersangkutan di TPS," terang Wahyu.

Selain itu, KPU juga akan menggandeng Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) untuk melakukan audiensi terkait kebutuhan kaum disabilitas dalam pemilu.

Dengan model sosialisasi tersebut, ia berharap jajaran KPU mampu mengidentifikasi pemilih yang memiliki kebutuhan khusus sehingga apabila pemilih dengan kebutuhan khusus datang ke tempat pemungutan suara (TPS), aparat KPU dapat memberikan layanan yang baik sesuai dengan kebutuhan mereka.

baca juga

Wahyu mengatakan KPU juga akan terbuka pada bentuk kerja sama yang dapat meningkatkan kualitas pemilihan secara umum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Uji Publik Rancangan Peraturan KPU

Uji Publik Rancangan Peraturan KPU

Foto | Selasa, 15 Agustus 2017 | 15:11 WIB

KPU Imbau Daerah Lain Contoh Mamberamo Tengah

KPU Imbau Daerah Lain Contoh Mamberamo Tengah

News | Jum'at, 11 Agustus 2017 | 21:21 WIB

Pilkada DKI Sukses, KPU Beri Penghargaan pada Stakeholder

Pilkada DKI Sukses, KPU Beri Penghargaan pada Stakeholder

News | Selasa, 08 Agustus 2017 | 21:14 WIB

Pengusutan Ledakan KUA Sidareja Melibatkan Densus 88

Pengusutan Ledakan KUA Sidareja Melibatkan Densus 88

News | Kamis, 06 Juli 2017 | 15:33 WIB

KPU Luncurkan Pilkada Serentak 2018

KPU Luncurkan Pilkada Serentak 2018

Foto | Rabu, 14 Juni 2017 | 13:14 WIB

Mendagri Nilai Krusial Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu

Mendagri Nilai Krusial Penambahan Anggota KPU dan Bawaslu

News | Selasa, 06 Juni 2017 | 17:57 WIB

Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Pembahasan Peraturan Komisi Pemilihan Umum

Foto | Selasa, 06 Juni 2017 | 16:45 WIB

Anggaran Pilkada Serentak 2018 Ratusan Daerah Belum Disepakati

Anggaran Pilkada Serentak 2018 Ratusan Daerah Belum Disepakati

News | Rabu, 31 Mei 2017 | 02:12 WIB

Resmi! Anies-Sandi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada DKI 2017

Resmi! Anies-Sandi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada DKI 2017

News | Jum'at, 05 Mei 2017 | 15:38 WIB

Terkini

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

MBG Tetap Jalan Meski Sekolah di Kaltim Diliburkan karena Asap Karhutla

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:22 WIB

×