Diperiksa Polisi di Arab, Habib Rizieq Semalaman Tak Tidur

Senin, 21 Agustus 2017 | 07:50 WIB
Diperiksa Polisi di Arab, Habib Rizieq Semalaman Tak Tidur
[Bidik layar Youtube/@IndoNews Terupdate]

Terkait kasus pornografi itu, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sedangkan Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No 44/2008 tentang Pornografi.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI