Kebut Telisik Peran Setnov di Kasus KTP-el, KPK Periksa 7 Saksi

Rabu, 23 Agustus 2017 | 11:19 WIB
Kebut Telisik Peran Setnov di Kasus KTP-el, KPK Periksa 7 Saksi
Setya Novanto [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi semakin giat mengusut peran Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). KPK kembali memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka Setnov, Rabu (23/8/2017).

Saksi-saksi yang diperiksa KPK ialah Malyono Mawar, mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri; Iman Bastari, mantan Deputi Bidang Pengawasan bidang penyelenggaran keuangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan,  Wahyuddin Bagenda, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.

"Selain itu, juga Fanny Inkiriwang seorang karyawan swasta; Yuniarto, Direktur Produksi Perum PNRI; Irman, mantan Dirjen Dukcapil; dan, Mudji Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka karena diduga mengatur proyek KTP-el mulai dari proses perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengondisian pemenang lelang di Kementerian Dalam Negeri.

Novanto melakukan pengaturan tersebut melalui pengusaha rekanan Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait jabatannya.

Akibat ulah Novanto dan pihak-pihak lain yang terlibat, negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian setidak-tidanya Rp2,3 triliun dari proyek senilai Rp5,9 triliun karena pembayaran barang-barang untuk KTP-el di luar harga wajar.

Adapun rincian akibat kemahalan itu yakni total pembayaran ke konsorsium PNRI Rp4,9 trilun dari 21 Oktober 2011 sampai 30 Desember 2013. Padahal, harga wajar (riil) KTP-el tersebut diperkirakan Rp2,6 triliun.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangka Setya Novanto melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Mendadak Temui Jokowi, Khofifah Tunggu Restu Jadi Jatim 1

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI