Polisi Buru Pemesan "Hate Speech" Saracen

Madinah | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 25 Agustus 2017 | 18:12 WIB
Polisi Buru Pemesan "Hate Speech" Saracen
Kombes Pol Awi Setiyono dari Mabes Polri didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya dan Analis Kebijakan Madya Divhumas Polri memberikan keterangan terkait penemuan bom Bekasi, di Jakarta, Minggu (11/12/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa barang bukti berupa data hard disk sebanyak 97 gigabyte terkait sindikat Saracen. Kelompok Saracen diketahui melakukan ujaran kebencian dan SARA di media sosial.

Disampaikan Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Awi Setiyono, barang bukti yang diperiksa penyidik guna memburu akun-akun terkait dengan para tersangka.

"Terkait dengan admin akun yang terlibat langsung dengan para tersangka kami masih dalam proses pendalaman. Karena memang saat ini sedang dilakukan analisis terkait barang bukti yang ada. Untuk data yang baru bisa diperiksa baru 27 gigabyte dan masih ada sekitar 93 gigabyte lagi yang perlu diperiksa penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

Ditambahkan Awi, penyidik belum memiliki cukup bukti untuk menjerat pelaku selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Penyidik juga terus mendalami para pemesan hate speech dari Saracen.

"Tentunya perlu melakukan penyidikan yang lebih dalam untuk melengkapi alat buktinya. Ini tidak mudah ya, karena dunia maya dan transaksinya juga tidak semua melalui dunia maya, ada yang kopdar. Dan sekarang penyidik masih melacak transaksi-transaksi itu," ujar Awi lagi.

Ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain, JAS ( 32) ketua grup kelompok Seracen, MFT merupakan koordinator grup Saracen (43) dan SRN (32). Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti antara lain, flashdisk, laptop, telepon genggam, hard disk, dan memory card.

JAS dikenai Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 tentang Tindak Lidana Ilegal Akses dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang lTE.

Sedangkan, MFT dan SRN dianggap melakukan ujaran kebencian dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasa| 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan atau pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Pilpres, Kelompok Mirip Saracen Diyakini Masih Banyak

Jelang Pilpres, Kelompok Mirip Saracen Diyakini Masih Banyak

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 17:57 WIB

Polisi Akan Panggil Nama di Struktur Organisasi Kelompok Saracen

Polisi Akan Panggil Nama di Struktur Organisasi Kelompok Saracen

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 10:35 WIB

Polisi Panggil Saksi Ahli Ungkap Kasus Kelompok Saracen

Polisi Panggil Saksi Ahli Ungkap Kasus Kelompok Saracen

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 08:59 WIB

DPR Dorong Polisi Tangkap Penyokong Dana Saracen

DPR Dorong Polisi Tangkap Penyokong Dana Saracen

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 21:57 WIB

Begini Cara Kerja Saracen Sebar Ujaran Kebencian dan Isu SARA

Begini Cara Kerja Saracen Sebar Ujaran Kebencian dan Isu SARA

News | Jum'at, 25 Agustus 2017 | 06:23 WIB

Kapolda Riau Sayangkan Keahlian Pemimpin Saracen Disalahgunakan

Kapolda Riau Sayangkan Keahlian Pemimpin Saracen Disalahgunakan

News | Kamis, 24 Agustus 2017 | 22:28 WIB

Terkini

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:59 WIB

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:46 WIB

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:43 WIB

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:14 WIB

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:13 WIB

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

'Nak Keluar Sayang', Noel Minta Putrinya yang Berseragam Sekolah Keluar Sidang karena Ditegur Hakim

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

7,36 Persen Warga Indonesia Tanpa Air Bersih, Teknologi Ini Jadi Harapan Baru?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:53 WIB

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

Maut Mengintai di Balik 'Jalan Pintas', 57 Nyawa Melayang Sia-sia di Jalur Kereta Daop 1 Jakarta

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:49 WIB