Bantuan Dana Parpol Naik, Pengamat Curiga Ada Politik Balas Budi

Rizki Nurmansyah, Dian Rosmala

Selasa, 29 Agustus 2017 | 09:56 WIB
Bantuan Dana Parpol Naik, Pengamat Curiga Ada Politik Balas Budi
Pengamat politik dari LSM Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Pengamat politik dari LSM Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, mengkritisi keputuskan menaikan bantuan dana untuk partai politik (parpol) menjadi Rp1.000 per suara sah.

Kebijakan ini dinilai sangat mengecewakan lantaran tidak mengindahkan kondisi ekonomi saat ini, serta perilaku para politisi yang cenderung negatif.

"Jelas ini sangat mengecewakan. Dalam kondisi ekonomi kita yang melempem, tingkat pertumbuhan tidak seperti yang diharapkan," kata Ray, Selasa (29/8/2017).

Ray melanutkan, terkait dengan perilaku parpol, khususnya berkaitan dengan penggunaan dan pengelolaan dana negara serta minimnya sanksi bagi parpol yang anggotanya terlibat kejahatan korupsi secara masif, membuat kebijakan tersebut tidak relevan.

"Maka pemberian dana yang meningkat sampai 1.000 persen adalah keputusan yang sama sekali tidak dalam rangka memperbaiki kinerja dan moralitas partai politik," ujar Ray.

Dalam satu tahun terakhir, belanja uang negara untuk kepentingan parpol tak dapat dilihat sedikit. Selain keputusan penaikan dana parpol, pemerintah juga meluluskan rencana pembangunan gedung baru DPR yang dananya dapat mencapai triliunan.

Kata Ray, ini seperti politik balas budi atas 'kesetiaan' parpol dalam mengawal kebijakan presiden setidaknya dalam tiga tahun terakhir.

"Dan sudah seperti diduga, untuk kebijakan pemerintah yang satu ini, tak ada suara oposisi yang menolak dan bersikap berbeda," tutur Ray.

Menurut dia, oposisi hanya menjadi oposisi apabila kepentingan dengan pemerintah berbeda. Oposisi kehilangan daya 'sengatnya' bila putusan pemerintah menguntungkan mereka.

baca juga

"Putusan pemerintah ini juga tidak disertai dengan pembenahan sistem keuangan partai politik. Bahkan dalam revisi UU yang lalu pun, soal kewajiban partai politik agar lebih transparan dalam pengelolaan dana negara sama sekali tidak mendapat penguatan," tutur Ray.

Padahal, kata dia, dengan tingkat transparansi yang rendah, dan sulitnya mengakses dana masuk-keluar partai politik, serta belum ada pembedaan yang ketat antara dana partai dengan dana perseorangan, maka penambahan dana tersebut diragukan tidak akan mengubah kultur pengelolaan keuangan partai politik, apalagi mencegah anggotanya untuk tidak terlibat korupsi.

"Jika dana negara ditambah, semestinya sanksi bagi partai politik juga harus diperberat. Misalnya, mendiskualifikasi partai politik dalam pemilu jika terbukti tidak bertanggungjawab dalam pengelolaan keuangan partai politik;" kata Ray.

Kata Ray, pemberian sanksi jelas tidak terjadi. Sebab, sebagaimana mestinya, sanksi bagi parpol diatur oleh UU. Sementara aturan penambahan dana partai hanya diatur oleh Peraturan Pemerintah.

"Di sinilah ketidaksinkronan penambahan dana ini. Pemerintah begitu saja menambah dana parpol tanpa skenario memberi efek jera bagi parpol yang tidak transparan, menyelewengkan dana negara atau yang anggotanya terlibat korupsi secara bersama. Sangat disayangkan memang," kata Ray.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Temui PKB di DPR, Ray Rangkuti Cs Minta Hak Angket Ijazah Gibran Digulirkan

Temui PKB di DPR, Ray Rangkuti Cs Minta Hak Angket Ijazah Gibran Digulirkan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:51 WIB

Gibran dalam Sandera Koboi-koboi Senayan

Gibran dalam Sandera Koboi-koboi Senayan

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 10:36 WIB

Soroti Ijazah Gibran, Ray Rangkuti hingga Ubedilah Datangi DPR Temui Doli Golkar Desak Hak Angket

Soroti Ijazah Gibran, Ray Rangkuti hingga Ubedilah Datangi DPR Temui Doli Golkar Desak Hak Angket

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 18:29 WIB

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:36 WIB

Pakar Tegaskan Konsekuensi Putusan MK Bukan Mendiskualifikasi, tapi Gibran Terdiskualifikasi

Pakar Tegaskan Konsekuensi Putusan MK Bukan Mendiskualifikasi, tapi Gibran Terdiskualifikasi

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44 WIB

Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

Pengamat: Gibran Terdiskualifikasi Sebagai Wapres Secara Hukum Usai Putusan MK Soal Ijazah SMA

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 13:15 WIB

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

Kepantasan Gibran Jadi Wapres Dipertanyakan, Ray Rangkuti: Masih Layak Kalau Tak Punya Ijazah SMA?

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:30 WIB

Prabowo Masih Pakai Gaya Orde Baru, Kepuasan Publik Anjlok

Prabowo Masih Pakai Gaya Orde Baru, Kepuasan Publik Anjlok

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:28 WIB

Ray Rangkuti Endus Indikasi Kudeta Merambat di Indonesia, Apa Bahayanya?

Ray Rangkuti Endus Indikasi Kudeta Merambat di Indonesia, Apa Bahayanya?

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 20:10 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Terkini

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

Rumah Ibadah Disulap Jadi Gedung Narkoba, Polisi Sita Barang Bukti Rp60 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:55 WIB

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Daftar Saham IHSG Milik Danantara, Ada yang Punya Porsi hingga 91%!

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:27 WIB

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Tanpa Pemain Asing, IBL All Indonesian 2026 Jadi Kesempatan Emas Pebasket Lokal

Sport | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Libur Nataru 2026 Naik Pesawat dan Kapal Bakal Dapat Diskon 30%

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:42 WIB

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

BRI Buka Peluang Karier Bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional

Kalbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:11 WIB

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

BRI Rekrut 133 Alumni Magang Nasional 2025, Dorong Talenta Muda Berkembang

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:07 WIB

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Inchcape GWM Indonesia Resmikan Dealer di Yogyakarta, Tawarkan Layanan Penjualan hingga Servis

Otomotif | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Kevin Diks Absen, Borussia Monchengladbach Terancam Cetak Rekor Buruk Bundesliga

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

Arab Saudi Digempur Serangan Rudal, Ini Daftar Maskapai yang Membatalkan Penerbangan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

×