Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"

Syaiful Rachman | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Minggu, 03 September 2017 | 18:51 WIB
Aris Laporkan Novel, Polisi: "Tak Ada Niat Gembosi KPK"
Aris Budiman (kiri) dan Novel Baswedan (kanan). [Suara.com/kolase]

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman sebagai saksi kasus pencemaraan nama baik yang dituduhkan kepada Novel Baswedan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Aris tak pernah ada niatan untuk menggembosi kewenangan KPK.


"Yang terpenting Aris Budiman menyampaikan dia tidak pernah menggembosi KPK tidak ada. KPK berdiri pun polisi ada di situ. (Aris) kepingin supaya di KPK bagus dan tidak ada kejadian apa-apa. Pokoknya bagus aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (3/9/2017).

Argo menyampaikan jika Aris hanya merasa terganggu dengan surat elektronik yang dikirimkan Novel.

"Makanya dia menyampaikan apa yang ada dilaporkan berkaitan dengan media elektronik yang merasa pak Aris Budiman itu merasa terganggu di situ," ujar Argo.

Argo menambahkan, saat ini penyidik masih terus memeriksa saksi lainnya yang dianggap berhubungan dengan laporan Aris.

"Kami menunggu, rencana berikutnya mungkin akan diperiksa saksi saksi," ujarnya lagi.

Aris melaporkan Novel ke Polda Metro atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat karena Novel dianggap telah memfitnah dan merusak nama baik Direktur Penyidik KPK tersebut. Penyidik senior KPK itu diduga meremehkan integritas Aris sebagai Dirdik KPK melalui surel yang juga diduga disebarkan ke sebagian pegawai KPK.

Dari surel yang juga disebar Novel ke beberapa pegawai KPK, kinerja Aris juga disebut-sebut paling buruk.

Novel dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Novel juga disangkakan dengan Pasal 310  KUHP tentang Penghinaan dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Terkait laporan Aris, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi pun sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ketua Komisi III Sebut Pimpinan KPK Offside dan Arogan

Ketua Komisi III Sebut Pimpinan KPK Offside dan Arogan

News | Jum'at, 01 September 2017 | 17:33 WIB

Besuk Keluraga Tahanan KPK

Besuk Keluraga Tahanan KPK

Foto | Jum'at, 01 September 2017 | 14:09 WIB

Jokowi soal Kontroversi Dirdik KPK Hadiri Rapat Pansus Hak Angket

Jokowi soal Kontroversi Dirdik KPK Hadiri Rapat Pansus Hak Angket

News | Jum'at, 01 September 2017 | 12:09 WIB

Idul Adha, Waktu Kunjungan Tahanan KPK Cuma Dua Jam

Idul Adha, Waktu Kunjungan Tahanan KPK Cuma Dua Jam

News | Jum'at, 01 September 2017 | 10:49 WIB

Usai Salat Id, Para Tahanan KPK Langsung dibawa Pergi

Usai Salat Id, Para Tahanan KPK Langsung dibawa Pergi

News | Jum'at, 01 September 2017 | 10:19 WIB

Terkini

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:18 WIB

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:15 WIB

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

Wamendagri Bima Arya Minta Kepala Daerah Optimalkan Ketahanan Pangan dan Transisi Energi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:11 WIB

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung

Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Pantau Intervensi Imunisasi Zero Dose di Lampung

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:07 WIB

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

Kejagung Tak Terima 8 Bankir Sritex Divonis Bebas, Pastikan Tidak Paksakan Perkara!

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:06 WIB

10 Negara Respon Hantavirus, Paling Serius Amerika Serikat

10 Negara Respon Hantavirus, Paling Serius Amerika Serikat

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:05 WIB

Wamendagri Wiyagus: Hadapi Tantangan Global, Pemda Harus Kolaborasi

Wamendagri Wiyagus: Hadapi Tantangan Global, Pemda Harus Kolaborasi

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 18:02 WIB

Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret

Cak Imin: Penerima Bansos yang Main Judi Online Langsung Dicoret

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:54 WIB

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

Kejagung Klaim Sudah Lacak Keberadaan Jurist Tan Buron Kasus Chromebook

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:48 WIB

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 17:42 WIB