Tim gabungan Badan Narkotika Nasional, BNN Provinsi Aceh, dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sabu seberat 137.750 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 42.500 butir di perairan Kuala Glumpang, Aceh Timur,pada Rabu (20/9/2017).
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menungkapkan awal pengungkapan kasus setelah petugas menerima informasi rencana penyelundupan. Lalu, petugas melakukan pemantauan laut perbatasan Malaysia dan Indonesia.
Di tengah operasi, petugas melihat kapal nelayan yang mencurigakan.
"Itu saat tim menghentikan kapal nelayan yang dicurigai dan diberikan peringatan untuk berhenti," kata Arman, Kamis (21/9/2017).
Bukannya berhenti, kapal nelayan justru berusaha menghindari petugas. Hingga akhirnya kapal terdesak dan berhenti di dekat daratan Kuala Glumpung.
"Mereka mencoba tetap kabur. Sampai ke daratan. Tim langsung lakukan penggeledahan (kapal)," kata Arman.
Petugas pun memeriksa. "Kami temukan barang (narkotika) di kapal dalam tong ikan warna biru," ujar Arman.
Dalam kasus tersebut, BNN menetapkan tiga tersangka berinisial IB, MH, dan MS.
Narkotika tersebut diselundupkan dari negara Malaysia ke Indonesia dengan memindahkan narkotika di perbatasan laut menggunakan kapal.
Sementara itu, tiga tersangka dan barang bukti narkotika tengah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari menungkapkan awal pengungkapan kasus setelah petugas menerima informasi rencana penyelundupan. Lalu, petugas melakukan pemantauan laut perbatasan Malaysia dan Indonesia.
Di tengah operasi, petugas melihat kapal nelayan yang mencurigakan.
"Itu saat tim menghentikan kapal nelayan yang dicurigai dan diberikan peringatan untuk berhenti," kata Arman, Kamis (21/9/2017).
Bukannya berhenti, kapal nelayan justru berusaha menghindari petugas. Hingga akhirnya kapal terdesak dan berhenti di dekat daratan Kuala Glumpung.
"Mereka mencoba tetap kabur. Sampai ke daratan. Tim langsung lakukan penggeledahan (kapal)," kata Arman.
Petugas pun memeriksa. "Kami temukan barang (narkotika) di kapal dalam tong ikan warna biru," ujar Arman.
Dalam kasus tersebut, BNN menetapkan tiga tersangka berinisial IB, MH, dan MS.
Narkotika tersebut diselundupkan dari negara Malaysia ke Indonesia dengan memindahkan narkotika di perbatasan laut menggunakan kapal.
Sementara itu, tiga tersangka dan barang bukti narkotika tengah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.