Ketika proses ditangkap, Agus ternyata melawan sehingga ditembak polisi pada bagian kakinya.
Adex menuturkan, personelnya menemukan bukti kuat untuk menyanggah pernyataan Agus yang berkukuh tak membunuh Murti.
"Pada asbak yang dipakai untuk alat membunuh korban, terdapat sidik jari dan cocok dengan tersangka. Di baju tersangka juga ada darah. Selain itu, ada juga saksi yang melihat tersangka di TKP sebelum kejadian," terangnya.
Tak hanya itu, setelah polisi membuka sarung tangan Agus, terdapat luka bekas perlawanan Murti. "Dia tidak lagi bisa mengelak, karena di kuku korban ada daging pelaku," imbuh Adex.
Selain membunuh, kata Adex, Agus juga mencuri sejumlah barang berharga milik korban, yakni iPhone 7, Xiaomi 3, dan mata uang asing.
Kekinian, Agus telah ditahan. Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.