Array

Pakar Hukum Sebut Pansus KPK Jatuhkan Kehormatan DPR

Sabtu, 23 September 2017 | 15:04 WIB
Pakar Hukum Sebut Pansus KPK Jatuhkan Kehormatan DPR
Rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK bersama IKAHI, PJI, dan ISPPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]
Pakar Hukum Abdul Fickhar Hadjar menilai Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjatuhkan kehormatan lembaga perwakilan rakyat tersebut. Sebab, kinerja dari Pansus tersebut dicurigai melemahkan KPK.
 
"Teman-teman Pansus itu sebenarnya menjatuhkan marwah DPR," kata Abdul Fickhar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).
 
Menurut Dosen Hukum pada Universitas Trisakti tersebut, DPR seharusnya tidak perlu mengawasi KPK hingga membentuk Pansus. Dia mengatakan, jika ingin mengklarifikasi kinerja KPK, bisa dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
 
"Yang diproses di dalam pansus itu kan sebenarnya persoalan internal KPK. Mestinya itu cukup dengan RDP, setelah angket, hak bertanya dan pemakzulan, itu sebenarnya tingkatannya. Kalau menurut saya ini terlalu besar pakai angket. Cukup dengan RDP, bukan dengan pansus. Kalau pansus kan mengeluarkan biaya dengan segala macam," kata Abdul Fickhar.
 
Karena itu dia menilai reaksi DPR terhadap ulah KPK yang tidak mau membuka rekaman penyidikan terdakwa Miryam S Haryani sangat berlebihan. 
 
"Ini menurut saya berlebihan, dan perlu kita ketahui juga timbulnya karena ada kasus e-KTP, karena nggak dikasih rekamannya. Mestinya ini kalau dilihat materinya, materi RDP sebenarnya, soal internal, soal perbedaan pendapat di dalam segala macam seperti itu. Nggak yang besar, nggak ada untuk kepentingan umum," katanya.
 
 
Dia bahkan heran dengan sikap DPR yang dinilai tidak jujur. Sebab, perkara Pelindo yang diduga justru sangat merugikan masyarakat tidak dilakukan Pansus. Padahal, dampak buat kepentingan publik dari kasus tersebut besar.
 
"Saya melihat ada ketidakfairan juga. Kalau Pelindo yang merugikan kepentingan publik tidak di-pansus, tapi kalau KPK langsung di-pansus, padahal apa yang diperjuangkan KPK itu kepentingan publik," kata Abdul Fichar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

REKOMENDASI

TERKINI