Pakar Hukum Sebut Pansus KPK Jatuhkan Kehormatan DPR

Ruben Setiawan, Nikolaus Tolen

Sabtu, 23 September 2017 | 15:04 WIB
Pakar Hukum Sebut Pansus KPK Jatuhkan Kehormatan DPR
Rapat Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk KPK bersama IKAHI, PJI, dan ISPPI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/9/2017). [Suara.com/Bagus Santosa]
Pakar Hukum Abdul Fickhar Hadjar menilai Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi telah menjatuhkan kehormatan lembaga perwakilan rakyat tersebut. Sebab, kinerja dari Pansus tersebut dicurigai melemahkan KPK.
 
"Teman-teman Pansus itu sebenarnya menjatuhkan marwah DPR," kata Abdul Fickhar di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/9/2017).
 
Menurut Dosen Hukum pada Universitas Trisakti tersebut, DPR seharusnya tidak perlu mengawasi KPK hingga membentuk Pansus. Dia mengatakan, jika ingin mengklarifikasi kinerja KPK, bisa dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
 
"Yang diproses di dalam pansus itu kan sebenarnya persoalan internal KPK. Mestinya itu cukup dengan RDP, setelah angket, hak bertanya dan pemakzulan, itu sebenarnya tingkatannya. Kalau menurut saya ini terlalu besar pakai angket. Cukup dengan RDP, bukan dengan pansus. Kalau pansus kan mengeluarkan biaya dengan segala macam," kata Abdul Fickhar.
 
Karena itu dia menilai reaksi DPR terhadap ulah KPK yang tidak mau membuka rekaman penyidikan terdakwa Miryam S Haryani sangat berlebihan. 
 
"Ini menurut saya berlebihan, dan perlu kita ketahui juga timbulnya karena ada kasus e-KTP, karena nggak dikasih rekamannya. Mestinya ini kalau dilihat materinya, materi RDP sebenarnya, soal internal, soal perbedaan pendapat di dalam segala macam seperti itu. Nggak yang besar, nggak ada untuk kepentingan umum," katanya.
 
 
Dia bahkan heran dengan sikap DPR yang dinilai tidak jujur. Sebab, perkara Pelindo yang diduga justru sangat merugikan masyarakat tidak dilakukan Pansus. Padahal, dampak buat kepentingan publik dari kasus tersebut besar.
 
"Saya melihat ada ketidakfairan juga. Kalau Pelindo yang merugikan kepentingan publik tidak di-pansus, tapi kalau KPK langsung di-pansus, padahal apa yang diperjuangkan KPK itu kepentingan publik," kata Abdul Fichar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×