Berdasarkan penelusuran, Rita diduga menerima gratifikasi selama menjabat dua periode sebagai bupati yaitu 2010-2015 dan 2016-2021.
Rita disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.