Pelapor Berharap Vonis Buni Yani Melebihi Tuntutan Jaksa

Yazir Farouk | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 04 Oktober 2017 | 09:38 WIB
Pelapor Berharap Vonis Buni Yani Melebihi Tuntutan Jaksa
Pengacara Muannas Al Aidid [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Ketua Umum Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja) Muannas Al Aidid menganggap tuntutan dua tahun penjara yang dilayangkan kepada Buni Yani, terdakwa kasus ujaran kebencian berbau SARA masih rendah.

Seharusnya, kata dia, Jaksa Penuntut Umum bisa memberikan tuntutan secara maksimal lantaran Buni Yani dianggap telah menggiring opini terkait rekaman video mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggahnya ke media sosial.

"Karena nyata kegaduhan semua bermula dari transkrip yang dibuat oleh Buni Yani dalam akun Facebooknya jelas berbeda dengan ucapan Ahok dalam sengaja hilangkan kata penting 'pakai'. Tujuan transkrip itu jelas untuk menggiring opini pembaca bahwa Ahok menghina AlQuran, Padahal Maksud Pidato tidak seperti itu," kata Muannas melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2017).

"Jadi ini dua hal berbeda dengan peristiwa di mana Ahok pada akhirnya dinyatakan terbukti menurut hukum melakukan penodaan dan penistaan terhadap agama berdasarkan putusan pengadilan, dengan cara Buni Yani menggiring opini pembaca atas tulisannya, kita harus obyektif," Muannas menambahkan.

Muannas yang merupakan pelapor dalam kasus itu menyampaikan, Buni Yani juga telah mengaku telah menghilangkan kata 'pakai' terhadap video pidato Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

"Bahwa pengakuan Buni Yani tentang adanya perbedaan transkrip hilangkan kata 'pakai' sudah diakui dan mengaku dirinya salah di sebuah acara Talkshow TV swasta sehingga dapat dijadikan sebagai bukti setidaknya bukti petunjuk," kata dia.

Muannas menambahkan, unsur kesengajaaan yang dilakukan Buni Yani menyebarkan ujaran kebencian melalui medsos sudah jelas berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan.

"Unsur kesengajaan juga sudah tergambar jelas dalam dua kesaksian Guntur Romli dan Nong Darol Mahmada di persidangan yang sudah mengingatkan kekeliruan transkrip Buni Yani tapi dia tetap menantang, keterangan saksi merupakan fakta hukum yang tidak dapat dibantah, sehingga harus dipertimbangkan sebagai perbuatan sengaja menyebarkan informasi permusuhan yang kontennya SARA sehingga berdampak memicu kemarahan umat sesuai Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 UU ITE," katanya

Dia juga menilai, Buni Yani tidak bisa menjelaskan asal sumber video pidato Ahok yang diunggah di medsos. Kata dia juga, ada perbedaan durasi dari video yang diunggah Buni Yani dengan video asli pidato Ahok yang berdurasi 1 jam 48 menit.

"Nah perbuatan ini sudah masuk ketentuan pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 UU ITE ancaman pidananya 8 tahun dan denda 2 Milyar, maka bila dihubungkan dengan dampak yang ditimbulkan karena ulahnya dan sikap berbelit-belit Buni Yani selama persidangan saya anggap tuntutan JPU terlalu rendah, seharusnya 5 Tahun dan denda 1 milyar," ujarnya menjelaskan.

Muannas berharap nantinya majelis hakim bisa menjatuhkan vonis kepada Buni Yani lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Semoga majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan masyarakat dengan menjatuhkan putusan Ultra Petita melebihi tuntutan nantinya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

Buni Yani Dituntut 2 Tahun Penjara

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 17:13 WIB

Buni Yani Kesal di Pengadilan: Stupid Gitu, Loh

Buni Yani Kesal di Pengadilan: Stupid Gitu, Loh

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 16:12 WIB

Buni Yani Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Buni Yani Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

News | Selasa, 03 Oktober 2017 | 07:55 WIB

Masa Jabatan Tinggal 15 Hari, Djarot Laporkan Ini ke Ahok

Masa Jabatan Tinggal 15 Hari, Djarot Laporkan Ini ke Ahok

News | Jum'at, 29 September 2017 | 10:32 WIB

Jakarta Butuh 14 Ribu PNS Baru untuk Guru

Jakarta Butuh 14 Ribu PNS Baru untuk Guru

News | Rabu, 27 September 2017 | 13:44 WIB

Yusril: Kasus Buni Yani Tidak Bisa Dipidanakan

Yusril: Kasus Buni Yani Tidak Bisa Dipidanakan

News | Selasa, 12 September 2017 | 13:48 WIB

Terkini

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga

News | Sabtu, 04 April 2026 | 08:15 WIB

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:46 WIB

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:28 WIB

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot

News | Sabtu, 04 April 2026 | 07:11 WIB

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 23:40 WIB

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:18 WIB

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun

News | Jum'at, 03 April 2026 | 22:05 WIB

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:36 WIB

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang

News | Jum'at, 03 April 2026 | 21:02 WIB

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 20:04 WIB