Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan KPK, Bupati Rita Minta Maaf

Jum'at, 06 Oktober 2017 | 23:16 WIB
Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan KPK, Bupati Rita Minta Maaf
Bupati Kukar Rita Widyasari usai ditetapkan jadi tersangka dan ditahan KPK, (6/10). (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari meminta maaf kepada warga Kabupaten Kukar setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/10/2017) malam.

"Saya pertama mengucapkan minta maaf kepada seluruh rakyat Kutai, Kaltim karena hari ini saya dinyatakan tersangka dan harus menjalani prosesnya meskipun kami Insya Allah akan melakukan praperadilan," kata Rita sebelum diantar ke rumah tahanan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2017).

Rita berencana mengajukan gugatan praperadilan karena menurutnya proses penetapan tersangka terhadap dirinya sangat cepat, tergesa-gesa, dan terburu-buru. Dia juga mengaku tidak bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perizinan inti plasma Kelapa Sawit di Kabupaten Kukar yang disangkakan kepadanya.

"Dan saya merasa tidak bersalah dengan dua hal yang dituduhkan KPK, tapi proses ini harus saya lewati. Kalau diperiksa, harus ditahan, kan begitu yah," katanya.

Sementara terkait uang miliaran rupiah yang dituduhkan KPK diterima olehnya, Rita mengaku tidak mendapatkannya dari hasil pemberian izin. Uang tersebut dikatakannya berasal dari penjualan emasnya sebanyak Rp15 miliar.

"Iya, (kebun) sawit itu benar-benar murni jual beli emas 15 kg, saya punya emas dikasih bapak saya, saya jual," kata Rita.

Rita ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).

Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara. Nilainya 775 ribu dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI