Sebar Meme Kapolri Tito Mirip DN Aidit, Pemuda 21 Tahun Dibekuk

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 10 Oktober 2017 | 08:58 WIB
Sebar Meme Kapolri Tito Mirip DN Aidit, Pemuda 21 Tahun Dibekuk
Ilustrasi ujaran kebencian di media sosial (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda berusia 21 tahun di Jawa Timur dibekuk aparat kepolisian karena diduga menyebar ujaran kebencian melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Barung Mangera mengatakan, tersangka berinisial MA, warga Jalan Layur, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

“Tersangka kami amankan setelah berulang kali menyebar ujaran kebencian melalui medsos. Ia menyebar tulisan yang menebar kebencian terhadap suatu  suku, ras dan agama,” terang Mangera saat gelar perkara di Mapolda Jatim, Senin (9/10/2017).

Selain itu, kata dia, MA juga kerap kali menyebar meme dan ”status” yang diduga menghina Presiden Joko Widodo serta pejabat negara lainnya.

Dalam rentang waktu hingga September 2017, terdapat sejumlah meme yang dinilai menghina Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang disebar MI melalui akun Instagram pribadinya, @haidar_bsa.

Dalam meme itu, MI menuliskan Jokowi adalah presiden  prokomunis. Sementara Kapolri Jenderal Tito digambarkan  parasnya mirip dengan tokoh PKI DN Aidit.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami sita adalah satu buah bendel screen shoot akun Instagram atas nama profil Haidar_bsa, dan satu ponsel merek Iphone 7+type A17845 warna hitam,” tuturnya.

MI dijerat memakai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat(2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 208 KUHP.

Baca Juga: Ribuan Perempuan Israel dan Palestina Gelar Aksi Setop Perang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI