Identifikasi Kecurangan, BPJS Kesehatan Libatkan KPK

Siswanto | Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 10 Oktober 2017 | 20:19 WIB
Identifikasi Kecurangan, BPJS Kesehatan Libatkan KPK
Ilustrasi BPJS Kesehatan

Apa yang telah kita lakukan untuk mengendalikan defisit anggaran?

Opsi pertama, penyesuaian iuran. Namun ini tidak menjadi pilihan, karena pemerintah tidak ingin membebani rakyat. Regulasi menyatakan (opsi kedua) yaitu mengurangi manfaat pelayanan kesehatan. Misalnya pelayanan untuk kelompok diagnosis penyakit-penyakit jantung tidak dilayani lagi. Pasti mismatch hilang dengan sendirinya. Namun ini tidak akan menjadi pilihan. Lalu? Apakah ada pilihan lain? Jawabnya ada (opsi ketiga). Sesuai Peratuan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan, Pemerintah menyuntikkan dana tambahan lewat APBN untuk mengatasi mismatch. Ini yang menjadi pilihan saat ini dan ini adalah komitmen

Pemerintah untuk tetap menghadirkan negara dalam hal memberikan jaminan kesehatan bagi rakyatnya.

Benarkah BPJS Kesehatan kembali mengajukan Penyertaan Modal Negara? Anggarannya berapa dan apakah sudah dicairkan?

Sudah dijelaskan dalam pertanyaan sebelumnya, bahwa PMN atau suntikan dana dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan untuk menutupi potensi mismatch adalah bagian dari komitmen pemerintah sebagai kompensasi penetapan iuran yang belum sepenuhnya sesuai dengan perhitungan akturia yang telah diajukan oleh DJSN serta tidak diambilnya opsi kedua yaitu pengurangan manfaat pelayanan kesehatan.

Di tahun 2015 Suntikan dana dari pemerintah kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp5 Triliun pada tahun 2015 (sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2015, PP Nomor 48 Tahun 2015 dan PP Nomor 124 Tahun 2015). Sedangkan di tahun 2016 diberikan suntikan dana sebesar Rp6,8 Triliun, dan rencana di tahun 2017 suntikan dana sebesar Rp3,6 triliun.

Ada kritik bahwa pegajuan PMN atau campur tangan pemerintah untuk defisit ini, belum sebetulnya solusi terakhir karena masih ada potensi income (pemasukan) dari kepesertaan badan usaha. Bagaimana tanggapan bapak?

Seperti yang sebelumnya sudah kami jelaskan bahwa tentang permasalahan PMN merupakan bagian dari komitmen pemerintah sebagai kompensasi penetapan iuran yang belum sepenuhnya sesuai dengan perhitungan akturia yang telah diajukan oleh DJSN. Adapun terkait dengan potensi pemasukan iuran lainnya memang hal tersebut bisa saja terjadi, mengingat masih terdapat sekitar 30 persen penduduk Indonesia yang belum masuk menjadi kepesertaan JKN-KIS dan hal tersebut tidak hanya dari kepesertaan dari Badan Usaha saja, segmen peserta lain seperti masyarakat informal juga masih ada yang belum menjadi peserta JKN-KIS.

Bisa dijelaskan seperti apa data kepesertaan badan usaha, baik BUMN/BUMD maupun swasta? Apakah mereka peserta yang aktif beriuran?

Sejauh ini target penerimaan iuran dari kepesertaan yang berasal dari badan usaha cukup baik. Namun yang perlu menjadi perhatian adalah aspek kepatuhan dalam hal ini Badan Usaha harus secara transparan memberikan data gaji karyawannya yang sebenarnya kepada BPJS Kesehatan. Hal tersebut bukan hanya mempengaruhi pada angka iuran yang dikenakan tetapi juga menyangkut hak dari karyawan itu sendiri. Dikhawatirkan dengan tidak memberikan data gaji karyawan yang sebenarnya, karyawan tersebut tidak mendapatkan hak-hak yang memang harus dan layak untuk diberikan.

Lalu mengenai CBG’s, seperti apa pembayarannya? Benarkah, banyak inefisiensi dalam pembayaran CBG’s ini?

Sesuai dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menggunakan sistem pola pembayaran Indonesia Case Absed Groups dalam pelayanan pembayaran di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan.

Sistem tarif INA-CBGs termasuk dalam metode pembayaran prospektif, dimana tarif pelayanan kesehatan telah ditetapkan sebelum pelayanan kesehatan diberikan kepada pasien. Dengan sistem ini, pasien memperoleh pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhannya tanpa ada pengurangan kualitas. Bagi pembayar, keuntungan sistem tarif INA CBGs adalah terdapat pembagian resiko keuangan dengan provider, biaya administrasi lebih rendah, serta dapat mendorong peningkatan sistem informasi.

INA-CBGs adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya RS, mulai dari pelayanan non medis hingga tindakan medis. Dalam sistem INA-CBGs, pasien dikelompokkan ke dalam satu episode yang dikaitkan dengan biaya pelayanan. Setiap kelompok memiliki ciri klinis yang sama, sehingga pemakaian sumber daya dan biaya yang dikeluarkan juga kurang lebih sama. Pengelompokan ini didasarkan pada data biaya dan data coding penyakit dari beberapa rumah sakit terpilih.

Di sisi lain, dengan sistem tarif INA-CBGs, bukan berarti pihak provider tak bisa mendapat keuntungan. Provider tetap bisa surplus, asalkan sanggup melakukan tindakan efisiensi. Jadi sistem ini mendorong efisiensi bukan inefisiensi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45 WIB

Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Jangan Diabaikan! Ini Alasan Karyawan Harus Punya BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 13:10 WIB

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan

Bisnis | Sabtu, 02 Mei 2026 | 18:18 WIB

BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat

BPJS Kesehatan Angkat Raffi Ahmad Jadi Duta Kehormatan: Dorong Edukasi dan Gaya Hidup Sehat

News | Kamis, 23 April 2026 | 20:12 WIB

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

Kolaborasi Antarlembaga, Kunci untuk Menjawab Kebutuhan Peserta

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:02 WIB

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN

News | Jum'at, 17 April 2026 | 15:54 WIB

Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi

Menkes Larang RS Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif, Singgung Reaktivasi

Bisnis | Kamis, 16 April 2026 | 06:58 WIB

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!

News | Rabu, 15 April 2026 | 17:37 WIB

Aktivasi Autodebet BPJS Kesehatan Lewat BRImo, Tak Perlu Khawatir Nunggak

Aktivasi Autodebet BPJS Kesehatan Lewat BRImo, Tak Perlu Khawatir Nunggak

Bri | Kamis, 09 April 2026 | 14:49 WIB

Cara Mendapatkan Antrean Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Cara Mendapatkan Antrean Faskes BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN

Tekno | Kamis, 09 April 2026 | 11:25 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB