Suara.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung mengatakan 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus porstitusi sesama jenis di T1 Sauna, Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat belum dijenguk keluarga.
"Belum ya. Kalau saya tahu belum. Kan juga masih kami periksa ya," kata Tahan kepada Suara.com, Rabu (11/10/2017).
Lima tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, dan KH.
Tahan menambahkan masih melakukan pengejaran terhadap pemilik tempat sauna berinisial HI.
"Masih kami kejar terus. Belum, posisi nya dimana ya," ujar Tahan.
Sebelumnya dalam penggerebekan di T1 Sauna, Jumat (6/10/2017) malam, polisi menangkap 47 pengunjung tempat itu. Semua yang ditangkap lelaki. Puluhan pengunjung tersebut sudah dilepaskan karena hanya berstatus sebagai saksi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.