Perlukah Ada Tunjangan Profesi Wartawan?

Chaerunnisa

Sabtu, 14 Oktober 2017 | 06:41 WIB
Perlukah Ada Tunjangan Profesi Wartawan?
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersama Direktur Utama Telkom Alex J. Sinaga memberikan keterangan kepada wartawan mengenai Layanan Satelit Telkom 1 di Kantor Kemenkoinfo, Jakarta, Rabu (30/8).

Suara.com - Pemerintah telah memberi tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bukan PNS. Apakah wartawan memungkinkan menerima tunjangan profesi dari Pemerintah?

Bab pemberian tunjangan profesi tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (vide Pasal 15 Ayat 1). Mulai dari persyaratan penerima tunjangan profesi, besar-kecilnya tunjangan, hingga asal anggaran tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik berupa undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, mereka yang berstatus non-PNS juga menerima tunjangan tersebut.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mulai Pasal 1 hingga Pasal 21 tidak ada frasa "tunjangan profesi". Bahkan, produk hukum pasca-Orde Baru ini sejak diterbitkan hingga sekarang hanya ada satu peraturan pemerintah, yakni PP No. 40/2007 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

Beda dengan UU Guru dan Dosen. Untuk melaksanakan undang-undang ini, khususnya tunjangan profesi, ada PP No. 41/2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tanpa ada pasal yang mengatur tunjangan profesi, Pemerintah tidak memiliki dasar untuk memberi tunjangan kepada wartawan. Namun, perusahaan pers tampaknya memungkinkan memberi tunjangan profesi kepada wartawannya.

Muncul pertanyaan apakah semua perusahaan pers mampu memberikan tunjangan profesi kewartawanan? Tampaknya perlu ada formula khusus agar perusahaan pers mampu menyejahteraan karyawannya, termasuk memberi tunjangan profesi.

Karena itu, penggajian terhadap wartawan perlu memerhatikan masa kerja, kinerja karyawan, dan sertifikat kompetensi. Wartawan dan karyawan pers yang mumpuni akan memberi kontribusi berarti pada perusahaannya. Dengan oplah atau tingkat kunjungan mengalami peningkatan, bakal mengundang pemasang iklan.

Amanat UU Pers Lagi pula, UU Pers mengamanatkan kepada pihak perusahaan pers untuk memberikan kesejahteraan bagi wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan/atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

baca juga

Frasa terakhir dalam Pasal 10 UU Pers itu tampaknya merupakan peluang bagi insan pers menerima tunjangan profesi. Bahkan, dalam Penjelasan atas UU Pers disebutkan bahwa "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi, dan lain-lain. Meskipun demikian, pemberian kesejahteraan tersebut berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dan wartawan serta karyawan pers.

Terkait dengan tunjangan profesi, Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Sasongko Tedjo berharap profesionalisme berimplikasi pada kesejahteraan wartawan.

Sasongko juga mengharapkan paling lambat 2019 sudah ada peraturan Dewan Pers tentang kewajiban perusahaan pers mempekerjakan wartawan bersertifikat kompetensi.

Dalam penentuan tunjangan profesi wartawan, menurut Sasongko, perusahaan pers bisa mengacu pada jenjang sertifikat kompetensi wartawan, yakni muda, madya, dan utama.

Selain itu, lanjut Sasongko, Dewan Pers mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat agar tidak melayani wartawan yang tidak bersertifikat.

Dahulu semua orang bisa mengaku wartawan atau dengan mudah menjadi wartawan. Sekarang, hal itu tidak bisa lagi karena nanti hanya wartawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan yang boleh menjalankan profesi ini, katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terbongkar! Sikap Asli Ahok di Belakang Awak Media

Terbongkar! Sikap Asli Ahok di Belakang Awak Media

News | Selasa, 10 Oktober 2017 | 14:46 WIB

Soal 5000 Senjata, Kapuspen TNI: Ada Wartawan Menyadap atau Rekam

Soal 5000 Senjata, Kapuspen TNI: Ada Wartawan Menyadap atau Rekam

News | Senin, 25 September 2017 | 14:45 WIB

Peras Guru SMK, Satu Wartawan Ditangkap

Peras Guru SMK, Satu Wartawan Ditangkap

News | Rabu, 06 September 2017 | 13:58 WIB

Wartawan Senior India Tewas Ditembak

Wartawan Senior India Tewas Ditembak

News | Rabu, 06 September 2017 | 06:53 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×