Array

Keji, Kakek Mahes Dihukum Tetua Desa Jilat Ludah di Lantai

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 25 Oktober 2017 | 08:21 WIB
Keji, Kakek Mahes Dihukum Tetua Desa Jilat Ludah di Lantai
Mahesh Thakur (54) saat dihukum menjilati ludahnya sendiri di lantai. [Mirror]

Suara.com - Aksi feodal yang keji kembali terjadi di India. Kali ini, seorang kakek yang berprofesi sebagai pencukur rambut dipaksa menjilat ludahnya sendiri di lantai dan dipukuli.

Pasalnya, seperti dilansir Mirror, Selasa (24/10/2017), kakek bernama Mahesh Thakur dianggap tak sopan memasuki rumah ketua adat tanpa terlebih dulu mengetuk pintu.

Kakek berusia 54 tahun itu sebenarnya sudah meminta maaf, dan mengatakan lupa mengetuk pintu. Namun, ia tetap dipaksa meludah ke lantai dan menjilat kembali air liurnya itu. Setelahnya, ia juga dipukuli memakai sandal oleh seorang perempuan sebagai hukuman lanjutan.

Kisah itu berawal ketika Mahesh memasuki rumah Surendra Yadav, di Desa Anjaura, untuk membeli sejumlah tembakau, Kamis (19/20) pekan lalu.

Namun, ketika itu, tak ada siapa pun di dalam rumah Surendra. Karenanya, Surendra yang merupakan tokoh terpandang setempat menuduh Mahesh memunyai maksud tersembunyi saat datang ke rumahnya.

Surendra akhirnya menuntut tetua desa, Dharmendra Yadav untuk menghukum Mahesh. Oleh Dharmendra, Surendra diberi kuasa untuk mennghukum Mahesh sesuai adat istiadat.

Akhirnya, Surendra meminta Mahesh kembali datang dan langsung menghukumnya menjilati ludah di lantai. Mahes juga diberi hukuman 25 kali pukulan dari perempuan.

Baca Juga: 'Gudang' Senjata Teroris di Tangerang Digerebek TNI dan Polisi

Tapi, hukuman pukulan itu direvisi Surendra menjadi 7 kali pukulan memakai sandal oleh perempuan. Seluruh prosesi hukuman feodal tersebut direkam ke dalam bentuk video dan viral di media sosial.

Dslam video itu, seperti dilansir surat kabar The Hindu, Mahesh diharuskan berkata "saya tak akan mengulangi perbuatan tercela ini" saat dipukuli oleh seorang perempuan.

Polisi yang mengetahui aksi itu melalui video viral tersebut, tergerak melakukan investigasi. Setelahnya, mereka menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus main hakim sendiri tersebut.

“Kami sudah menetapkan 9 tersangka, termasuk Surendra dan Dharmendra Yadav, serta mukhiya (kepala desa) Dayanand Manjhi,” terang kepolisian.

Aksi feodal itu juga mendapat kecaman dari banyak pihak. Bahkan, Partai Bharatiya Janata yang berkuasa dan dikenal sebagai partai konservatif mengecam aksi itu.

”Semua pelaku harus dihukum. Aksi seperti itu tak layak ada di tengah-tengah masyarakat yang beradab,” tegas politikus senior Partai Bharatiya Janata sekaligus Menteri Pembangunan Jalan Raya, Nand Kishore Yadav. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI