KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Bupati Nganjuk

Adhitya Himawan, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:58 WIB
KPK Beberkan Kronologis Penangkapan Bupati Nganjuk
Barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10). [Suara.com/Oke Atmaja]

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pegawai negeri sipil di Kabupetan Nganjuk Tahun 2017. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Taufiqurrahman ditangkap bersamaan dengan ke-19 orang lainnya di Nganjuk dan Jakarta.

Namun, tidak semua yang diamankan KPK dijadikan tersangka. Hanya Taufiqurrahman dan empat orang lainnya dijadikan tersangka oleh KPK.

Dalam konferensi pers di gedung KPK, Wakil Ketua KPK Basaria panjaitan menceritakan kronologis penangkapan Taufiqurrahman dan kawan-kawannya. Basaria mengatakan pada tanggal 24 Oktober 2017 pagi, tim KPK mengetahui keberadaan Taufiqurrahman di salah satu hotel di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Pada hari Selasa tengah malam, Istri Bupati Nganjuk yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang IT dan ajudannya D tiba di Jakarta. Keduanya bermalam di Hotel yang didiami oleh Taufiqurrahman.

"Rombongan berikutnya IH (Kadisbud Nganjuk, SUW (Kepala sekolah SMP 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk), dan lain-lain tiba di Jakarta tengah malam, bermalam di hotel di Gambir berdekatan dengan hotel IT," kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Lalu pada pagi hari Rabu 25 Oktober, Ibnu, Suwandi, dan seorang wartawan online Nganjuk B menuju ke hotel tempat nginap bupati. Dan pada hari itu juga, rombongan lain seperti Lurah di Nganjuk yang juga menjadi calon Wakil Bupati Nganjuk SA, Mantan Kepala Desa S, dan Sekretaris Camat Tanjung Anom J tiba di Jakarta dan langsung menuju hotel tempat Bupati menginap di Lapangan Banteng.

"10 orang bertemu di restoran tempat hotel menginap," kata Basaria.

Basaria mengatakan diduga Ibnu dan Suwandi akan menyerahkan uang sebesar Rp298 juta yang dimasukkan ke dalam dua buah tas berwarna hitam. Pada pukul 11.30 WIB, Taufiqurrahman dan istri serta kawan-kawannya akan meninggalkan hotel tempat bupati menginap. Sementara lima orang yang lainnya tetap ditempat dan dititipkan dua tas berisi uang kepada Ibnu.

baca juga

"Tim KPK menghentikan rombongan yang akan berangkat yang menggunakan mobil sewaan. KPK mengamankan kelimanya beserta supir rental," katanya.

Kemudian pada saat yang sama, tim KPK juga mengamankan orang yang berada di dalam restoran bersama dua tas berisi uang senilai Rp 298 juta. Setelah ditangkap, semuanya dibawa ke kantor KPK untuk melakukan pemeriksaan.

Tim juga mengamankan 8 orang lainnya di Nganjuk, Jawa Timur lalu dilakukan pemeriksaan awal di Polres Nganjuk. Setelah itu, KPK memberangkatkan dua orang ke Jakarta. Mereka adalah Kepala Sekolah SMP 1 Tanjung Anom dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Diduga pemberian uang kepada bupati melalui beberapa orang kepercayaan bupati  terkait perekrutan dan pengelolaan PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017," kata Basaria.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, dan Harjanto. Taufiqurrahman, Ibnu, dan Suwandi sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Mokhamad dan Harjanto disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Resmi Tetapkan Bupati Nganjuk Jadi Tersangka

KPK Resmi Tetapkan Bupati Nganjuk Jadi Tersangka

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:37 WIB

Ditangkap KPK, Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan ASN

Ditangkap KPK, Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan ASN

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:31 WIB

Pansus Angket KPK Batal Rapat dengan KPK

Pansus Angket KPK Batal Rapat dengan KPK

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 16:21 WIB

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Gubernur Jatim Minta Maaf

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Gubernur Jatim Minta Maaf

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 08:35 WIB

KPK Tangkap Pejabat Pemkab Nganjuk

KPK Tangkap Pejabat Pemkab Nganjuk

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 18:03 WIB

Rapat Bersama Polri dan KPK, Komisi III Sampaikan 8 Pandangan

Rapat Bersama Polri dan KPK, Komisi III Sampaikan 8 Pandangan

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 19:41 WIB

Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres

Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 19:12 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Haryani Umbar Senyuman

Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Haryani Umbar Senyuman

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 22:52 WIB

Senyum Miryam saat Hadapi Sidang Tuntutan KPK

Senyum Miryam saat Hadapi Sidang Tuntutan KPK

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 20:51 WIB

Sidang Andi Narogong, Hakim: Seperti Hebat Sekali Dia

Sidang Andi Narogong, Hakim: Seperti Hebat Sekali Dia

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 18:39 WIB

Terkini

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Halal Summit 2026 Hasilkan 39 Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Foto | Sabtu, 19 September 2026 | 05:30 WIB

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Merasa Sehat Bukan Berarti Tak Perlu Cek Kesehatan, Ini Pentingnya Deteksi Dini

Health | Sabtu, 19 September 2026 | 01:44 WIB

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Jay Idzes, Beckham, dan Eliano Dicoret!

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 00:08 WIB

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Tuntas di Asia, Timnas Minifootball Indonesia Langsung Bidik Piala Dunia 2027

Bola | Jum'at, 18 September 2026 | 23:57 WIB

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Gedung BPN Cibinong Digeruduk KPK, Koper Dokumen Diangkut Dikawal Polisi Senjata Lengkap

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:51 WIB

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

AQUA Elektronik Resmikan Brand Shop Baru di Cibinong

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 23:25 WIB

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

Fahd A Rafiq 3 Kali Terjerat Kasus Korupsi, Bukti Hukuman Tak Bikin Jera?

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:48 WIB

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Realisasi Anggaran Subsidi Tembus Rp 331,4 Triliun per Agustus 2026, Naik Rp 100 T dari Tahun Lalu

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 22:38 WIB

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

Prabowo Ungkap Kekuatan Ekonomi Besar Mau Sogok Hakim sampai Presiden

News | Jum'at, 18 September 2026 | 22:28 WIB

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Tabrak Lari Maut di Toba, 2 Mahasiswi Tewas Usai Senggolan dengan Mobil

Sumut | Jum'at, 18 September 2026 | 22:20 WIB

×