Ditangkap KPK, Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan ASN

Pebriansyah Ariefana, Nikolaus Tolen

Kamis, 26 Oktober 2017 | 17:31 WIB
Ditangkap KPK, Bupati Nganjuk Diduga Jual Beli Jabatan ASN
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Nganjuk, Propinsi Jawa Timur Taufiqurrahman sebagai tersangka kasus dugaan penerima suap terkait jual beli jabatan aparatur sipil negara. Selian itu, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk IH, Kepala sekolah SMPN di Kabupaten Nganjuk SEW, Kepala Bagain Umum RSUD Nganjuk EW, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk H.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan. Ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Nganjuk terkait ASN di kabupaten Nganjuk, dan KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2017).

Penetapan tersangka terhadap lima orang tersebut setelah sebelumnya KPK mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan di dua kota, yakni Nganjuk dan Jakarta. Sementara 15 orang lainnya dibebaskan KPK karena belum menemukan indikasi keterlibatannya.

Basaria mengatakan dalam OTT pada Rabu (25/10/2017) siang itu, KPK mengamankan uang senilai Rp298 juta. Uang yang diberikan melalu beberapa orang kepercayaan Bupati Nganjuk tersebut diduga terkait perekrutan dan pengelolaan pegawai negeri sipil di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.

"Diduga bupati melalui orang kepercayaannya meminta uang kepada pegawai, kepada sejumlah SKPD di Kabupaten Nganjuk bila ada rotasi, rekrut, angkatan, dan alih status kepegawaian," kata Basari.

Sebagai penerima, Taufiqurrahman, IH, dan SEW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara sebagai pemberi, EW dan H disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pansus Angket KPK Batal Rapat dengan KPK

Pansus Angket KPK Batal Rapat dengan KPK

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 16:21 WIB

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Gubernur Jatim Minta Maaf

Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Gubernur Jatim Minta Maaf

News | Kamis, 26 Oktober 2017 | 08:35 WIB

KPK Tangkap Pejabat Pemkab Nganjuk

KPK Tangkap Pejabat Pemkab Nganjuk

News | Rabu, 25 Oktober 2017 | 18:03 WIB

Rapat Bersama Polri dan KPK, Komisi III Sampaikan 8 Pandangan

Rapat Bersama Polri dan KPK, Komisi III Sampaikan 8 Pandangan

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 19:41 WIB

Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres

Banyak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Jokowi Bakal Terbitkan Perpres

News | Selasa, 24 Oktober 2017 | 19:12 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Haryani Umbar Senyuman

Dituntut 8 Tahun Penjara, Miryam Haryani Umbar Senyuman

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 22:52 WIB

Senyum Miryam saat Hadapi Sidang Tuntutan KPK

Senyum Miryam saat Hadapi Sidang Tuntutan KPK

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 20:51 WIB

Sidang Andi Narogong, Hakim: Seperti Hebat Sekali Dia

Sidang Andi Narogong, Hakim: Seperti Hebat Sekali Dia

News | Senin, 23 Oktober 2017 | 18:39 WIB

Komisi III DPR: KPK Selama Ini Terkesan seperti 'Superman'

Komisi III DPR: KPK Selama Ini Terkesan seperti 'Superman'

News | Sabtu, 21 Oktober 2017 | 16:34 WIB

Terkini

KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan Lintas Bogor Mulai Senin

KAI Commuter Tambah Empat Perjalanan Lintas Bogor Mulai Senin

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:56 WIB

Houthi Serang Arab Saudi, Selat Bab el-Mandeb Terancam, Pakar: Bahaya bagi Jalur Dagang Asia-Eropa

Houthi Serang Arab Saudi, Selat Bab el-Mandeb Terancam, Pakar: Bahaya bagi Jalur Dagang Asia-Eropa

Bisnis | Minggu, 20 September 2026 | 10:56 WIB

Punya Usaha Kuliner? Begini Cara Daftar GoFood, ShopeeFood, dan GrabFood

Punya Usaha Kuliner? Begini Cara Daftar GoFood, ShopeeFood, dan GrabFood

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 10:53 WIB

Prediksi Derby Madrid 2026: Pembuktian Skuad Simeone Tantang Racikan Baru Jose Mourinho

Prediksi Derby Madrid 2026: Pembuktian Skuad Simeone Tantang Racikan Baru Jose Mourinho

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 10:50 WIB

Tiffany Young Bikin Haru di Konser Jakarta, Nyanyi Lagu SNSD hingga Rayakan 10 Tahun Karier Solo

Tiffany Young Bikin Haru di Konser Jakarta, Nyanyi Lagu SNSD hingga Rayakan 10 Tahun Karier Solo

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 10:49 WIB

3 Day Cream Niacinamide Lokal Murah di Bawah 50 Ribu, Bikin Wajah Cerah Sesuai Review

3 Day Cream Niacinamide Lokal Murah di Bawah 50 Ribu, Bikin Wajah Cerah Sesuai Review

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 10:45 WIB

Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:42 WIB

Profil Seraf Naro Siregar Penyumbang Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Profil Seraf Naro Siregar Penyumbang Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Sport | Minggu, 20 September 2026 | 10:26 WIB

5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Terbaik, dari Samsung hingga OPPO!

5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Terbaik, dari Samsung hingga OPPO!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 10:24 WIB

Agar AC di Rumah Dingin Optimal, Ternyata Keahlian Installer Punya Peran Penting!

Agar AC di Rumah Dingin Optimal, Ternyata Keahlian Installer Punya Peran Penting!

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 10:23 WIB

×